OJK Dorong Perbankan Prioritaskan Kredit Perikanan

Selasa, 5 Februari 2019 | 15:00 WIB

Perahu Nelayan (Pixabay)

BRI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan perikanan. Hal itu untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

"OJK mendukung di bidang pembiayaannya di mana kita mendorong agar bank-bank atau industri keuangan lainnya juga mulai memprioritaskan pembiayaan di sektor perikanan dengan berbagai kebijakan, dan arahan yang terukur dengan tetap memperhatikan kehati-hatian," ujar Direktur Pengaturan Bank Umum OJK Eddy Mandindo Harahap dalam rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Eddy, bank telah menyediakan berbagai macam kredit, di antaranya kredit produktif, investasi, dan konsumtif. Kredit produktif dapat dimanfaatkan nelayan sebagai modal kerja misalnya untuk membeli bahan bakar, pakan ikan, maupun sembako awak kapal perikanan yang sifatnya modal kerja jangka pendek sebagai pembiayaan operasional.

Adapun kredit investasi dapat dimanfaatkan untuk membeli kapal atau peralatan melaut atau kegiatan budidaya yang dapat digunakan dalam jangka panjang. Namun, nelayan tidak dianjurkan mengajukan kredit konsumtif untuk pembelian motor, rumah, dan hal lain yang bersifat konsumtif.

OJK juga mendorong perbankan menyusun periode pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan dan kegiatan usaha nelayan. Berdasarkan data OJK, Desember 2016 total kredit yang diberikan perbankan untuk sektor maritim Rp 95,398 miliar, . Rp101,996 miliar (2017), dan Rp105,892 miliar (2018).

Non Performing Loan (NPL) atau potensi kredit macet menunjukkan penurunan setiap tahunnya. NPL 2016 tercatat 5,28 persen, 3,97 persen (2017), dan 2,79 persen (2018).

"Angka yang menggembirakan karena jumlah kredit naik tapi NPL-nya turun. Padahal umumnya kalau total kredit naik, NPL ada kecenderungan untuk naik. Khusus di sektor maritim ini cukup bagus," ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah terus bersinergi mendorong perbankan menyalurkan bantuan demi pertumbuhan sektor maritim yang merupakan sektor produktif dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Caranya dengan memberikan bobot penilaian risiko kredit UMK sebesar 75 persen, lebih kecil dibandingkan bobot risiko korporasi sebesar 100 persen.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x