Ini Skema KUR Khusus Perikanan Rakyat
Selasa, 22 Januari 2019 | 15:00 WIB
Brilian - Pemerintah mengatur tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017. KUR Khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
Untuk KUR Perkebunan Rakyat dan Peternakan Rakyat telah dijalankan. Sementara untuk KUR khusus Perikanan Rakyat masih dimatangkan. Plafon KUR khusus di atas Rp25 juta dan paling banyak Rpjuta setiap individu anggota kelompok dengan bunga 7 persen efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Jangka waktu KUR Khusus paling lama empat tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 lima tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Untuk membantu petani, peternak, dan nelayan saat mengangsur KUR Khusus, dimungkinkan skema di mana penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR. Hal ini dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus.
Dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional, pemerintah mendorong skema pembiayaan bersuku bunga rendah melalui KUR untuk nelayan.
"Salah satu kebutuhan dasar nelayan untuk mendukung hasil tangkapan adalah dengan pengadaan kapal nelayan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh nelayan. Untuk itu, perlu didorong penyaluran KUR Khusus perikanan rakyat dalam rangka pengadaan kapal nelayan,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.