UU Penjaminan Payung Hukum UMKM
Selasa, 22 Januari 2019 | 11:00 WIB
BRI - Permasalahan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) umumnya identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. Karena itu para pelaku UMKM didorong memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan permasalahan tersebut terus melingkupi UMKM. Dia mencontohkan, ketika pelaku UMKM punya kemampuan, ternyata tak punya modal atau bisa membuat produk tetapi terkendala pemasaran.
“Giliran UMKM bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah beberapa bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan,” ujar Misbakhun dalam siaran persnya.
Misnakum menjelaskan, UU Penjaminan yang merupakan hasil upaya pemerintah dan DPR menyediakan solusi bagi pelaku UMKM terkait permodalan. Dengan adanya UU tersebut, pelaku UMKM bisa menerima bantuan modal dari perbankan tanpa mengorbankan jaminan
UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan, negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.
“UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,” pungkasnya.