Tak Ada Produk Pajak Baru untuk e-Commerce

Jumat, 18 Januari 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi e-commerce (Pxhere)

Brilian -  Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik bertujuan untuk perkembangan e-commerce di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan tidak ada produk pajak baru khusus untuk e-commerce.

Dengan terbitnya PMK 210, para pelaku e-commerce dikenakan pajak melalui produk pajak yang sudah ada. Para pelaku e-commerce dikenakan pajak melalui pajak penghasilan dan produk pajak lainnya meski ada aturan khusus. Misalnya mereka dapat mendaftar ke marketplace tanpa memiliki NPWP.

"Selama ini pun, untuk pelaku usaha melalui e-commerce juga sudah berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana untuk yang konvensional," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.

Hestu menegaskan tidak ada jenis pajak baru khusus untuk e-commerce. Penerbitan PMK e-commerce untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Tidak ada jenis pajak baru, tujuan pengaturan tersebut agar industri e-commerce bisa tertib selama berkembang di Indonesia sehingga bisa melindungi masyarakat," jelasnya.

Dia menambahkan, perlakuan pajak e-commerce telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku selama ini. Pelaku e-commerce diperlakukan sama dengan pelaku usaha konvensional lainnya.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x