Kemenkeu: PMK e-Commerce untuk Lindungi UKM
Kamis, 17 Januari 2019 | 11:00 WIB
Brilian - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce). Penerbitan PMK e-commerce untuk memberikan perlindungan kepadapelaku usaha, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
"PMK akan memastikan perlindungan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce. Detil teknis perlindungan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pelaku usaha," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti.
Menurut Nufransa, penerbitan PMK e-commerce juga untuk persamaan perlakuan pelaku usaha konvensional dan pelaku e-commerce. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa.
"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, aturan tersebut juga akan mempermudah proses impor pengiriman barang e-commerce. Dia menambahkan PMK e-commerce memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman. Ini akan memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.
"Melalui skema ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang mendapatkan kemudahan dalam proses impor. Mekanisme baru kepabeanan ini sedang dalam tahap uji coba oleh beberapa pelaku usaha marketplace bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," pungkasnya.