Tak Punya NPWP, Pelaku e-Commerce Bisa Daftar ke Marketplace

Rabu, 16 Januari 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi e-commerce (Pixabay)

Brilian - Pedagang atau penyedia jasa toko online tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara Kementerian Keuangan dengan pelaku e-Commerce yang tergabung dalam idEA (Asosiasi ecommerce Indonesia).

"Pertemuan menyepakati semangat utama dan substansi bahwa pedagang/merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan tertulis.

Nufransa menilai kesepakatan tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2019 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pedagang yang belum memiliki NPWP dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mendaftar ke platform marketplace.

Kemenkeu berharap dengan pengaturan dan kepastian hukum yang lebih jelas, konsumen akan beralih ke platform ecommerce. Selain itu, penerbitan PMK 210 agar ada persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasa melalui e-Commerce.

"Ini akan memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pedagang dan penyedia jasa apabila di kemudian hari ada permasalahan di mata hukum," katanya.

Ditegaskan Nufransa, PMK e-commerce bukan untuk mengejar target penerimaan pajak, namun untuk mendapatkan lebih banyak informasi guna membangun ekosistem dan database yang komprehensif. Nantinya, data akan dianalisis untuk melihat perkembangan e-commerce di Indonesia sebagai dasar penentuan kebijakan di masa mendatang.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x