Pemerintah Siapkan KUR Nelayan dan Petani Garam
Rabu, 16 Januari 2019 | 08:00 WIB
BRI -Pemerintah telah menyiapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus perikanan rakyat. Skema pembiayaan dengan suku bunga rendah ini untuk merupakan upaya optimalisasi sektor perikanan nasional.
KUR khusus perikanan rakyat menyusul dua KUR sebelumnya yakni perkebunan rakyat dan peternakan rakyat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong nelayan untuk memanfaatkan KUR tersebut untuk pengadaan kapal yang menjadi salah satu kebutuhan dasar nelayan sesuai spesifikasi yang dibutuhkan.
"Kami akan dorong supaya ada pembelian kapal kecil berukuran 5 gross ton (GT) sampai maksimum 10 GT," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menjelaskan sektor perikanan rakyat masuk dalam kategori KUR khusus yang diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Besaran plafon KUR perikanan rakyat Rp25 juta-Rp500 juta untuk setiap individu anggota kelompok nelayan dengan bunga 7 persen per tahun. Jangka waktu KUR khusus nelayan maksimal 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja. Sedangkan untuk pembiayaan investasi jangka waktunya paling lama 5 tahun dengan masa tenggang (grace period) sesuai penilaian bank penyalur KUR.
Penerima KUR khusus dapat membayar pokok dan suku bunga KUR secara angsuran atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara penerima KUR dan penyalur KUR dengan memperhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima KUR khusus.
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan KUR untuk petani garam rakyat. Penyaluran KUR ini untuk mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2017 jo. Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.
Pemberian KUR untuk petani garam rakyat diharapkan dapat mengembangkan teknik produksi yang lebih baik, misalnya dengan memanfaatkan membran. Berdasarkan data Bank Indonesia penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5 persen sehingga diperlukan pengawasan khusus.