Idea Tanggapi Aturan Perpajakan e-Commerce
Selasa, 15 Januari 2019 | 11:00 WIB
Brilian - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2019 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mendapat tanggapan dari Asosiasi e-Commerce Indonesia (Idea). Idea bersama pelaku industri mengajak pemangku kepentingan mencari jalan tengah dalam proses implementasinya.
Ketua Umum Idea Ignatius Untung mengatakan, platform marketplace telah dianggap sebagai pembuka peluang bagi para pelaku UMKM. Salah satu alasannya karena risiko bisnis e-commerce relatif minim karena tidak perlu menyewa toko, pegawai, meminimalisasi biaya promosi.
"Antusiasme masyarakat untuk membeli dari platform online juga meningkat pesat," ujarnya.
Studi McKinsey tahun 2018 menyebutkan, perdagangan online akan menciptakan 26 juta lapangan pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung pada 2022. PMK 210 dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
"Jadi Idea melihat pemberlakuan PMK 210 tentang pajak e-commerce bisa terlihat sebagai entry barrier. Ini sama sekali tidak mempermudah perjuangan mereka dalam bertahan dan mengembangkan usaha (UMKM)," kata Ignatius.
Menurut Ignatius, studi Idea dan fakta di lapangan menunjukkan banyak pengusaha mikro yang masih berada pada tahap coba-coba sehingga belum tentu dapat bertahan dalam waktu lama. Prioritas mereka adalah membangun bisnis yang sustain sekaligus mempertahankan konsistensi usaha.
Merujuk pada studi Idea 2017 yang melibatkan 1.765 pelaku UKM di 18 kota di Indonesia, 80 persen pelaku UKM masuk kategori mikro, 15 persen kategori kecil dan hanya 5 persen yang masuk usaha menengah.
"Artinya besar kemungkinan 80 persen dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan menguji bisnis mereka, sebelum bisa membesarkan usahanya," kata Ignatius.
Idea meminta Kemenkeu mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat.