Ini Tujuan Penerbitan Aturan Perpajakan e-Commerce
Senin, 14 Januari 2019 | 15:11 WIB
Brilian - Pemerintah telah mengeluarkan aturan perpajakan untuk para pelaku e-commerce pada Sabtu (12/1/2019). Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan mulai berlaku 1 April 2019.
Penerbitan aturan tersebut agar e-commerce memiliki comparative advantage di Indonesia dibanding negara lain. Dengan keluarnya aturan itu, para pelaku usaha diharapkan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai model transaksi yang digunakan.
"Kami tidak melakukan perpajakan baru, yang mungkin sekarang ini sedang diributkan. Tapi yang kita atur adalah tata laksananya," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani mengungkapkan, bukan hal mudah bagi pemerintah untuk menerbitkan aturan tersebut. Hal ini karena isu perpajakan e-commerce tengah dibahas secara internasional.
Selain itu, lanjut dia, aturan perpajakan seringkali menjadi masalah yang sensitif. Pembahasan mengenai pajak seringkali membuat orang sulit diajak berpikir dan juga cenderung takut.
"Padahal kami kalau memungut pajak juga dengan sangat hati-hati. Sebab, hal ini akan berhubungan dengan iklim investasi," kata Sri Mulyani.
Karena itu, Sri Mulyani meminta pengusaha dan investor e-commerce untuk tidak perlu takut mengenai perpajakan. Sebab, pajak juga merupakan instrumen penting bagi negara untuk bisa menata dan membangun Indonesia.