Aturan Pajak e-Commerce Diterbitkan, Ini Poin Pentingnya

Sabtu, 12 Januari 2019 | 14:00 WIB

Ilustrasi e-commerce (Pixabay)

Brilian - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan aturan pajak untuk perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik ini mulai berlaku efektif per 1 April 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya menjelaskan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce," ujarnya.

Aturan dalam PMK-120 memuat kewajiban penyedia platform marketplace seperti Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain itu, pelaku overthe-top di bidang transportasi masuk sebagai platform marketplace. Selain itu PMK-120 juga mengatur kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace.

Berikut poin-poin penting aturan pajak e-commerce:

1. Kewajiban penyedia platform marketplace
a. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP.
b. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
c. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.
d. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

2. Kewajiban pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace.
a. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
b. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
c. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
d. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Bagi e-commerce di luar Platform marketplace
Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x