Tren Penerimaan Pajak Sektor UMKM Meningkat

Sabtu, 12 Januari 2019 | 11:00 WIB

Peluncuran PPh final 0,5 persen (Foto:Ditjen Pajak)

Brilian - Penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tahun 2018 menunjukkan tren peningkatan. Hasil ini diyakini karena penurunan tarif PPh final bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 pesren.

Penurunan tarif PPh final UMKM telah diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Nilai penerimaan PPh UMKM dari sektor UMKM pada 2018 mencapai Rp5,37 triliun dengan jumlah pembayar 1,69 juta wajib pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 463.094 merupakan wajib pajak periode Agustus - 7 Desember 2018.

Sebelumnya mereka belum pernah membayar PPh final UMKM atau PPh pasal 25 pada April, Mei, Juni dan Juli. Dari jumlah pembayar ini, sebanyak 311.197 di antaranya merupakan wajib pajak baru yang terdaftar per 1 Juli 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan jumlah pembayar pajak dari UMKM terus bertambah pasca pemberian insentif PPh.

"Jadi ke depan, kami akan meningkatkan terus penerimaan dengan PP nomor 23 tahun 2018," ujarnya.

Menurutnya, pelaku UMKM bukan tidak mau membayar pajak, tetapi membutuhkan tarif lebih rendah. Selain itu, mereka membutuhkan cara penghitungan yang sederhana dan pelaporan mudah.

Dia mengakui, saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil dibandingkan dengan total penerimaan negara dari pajak. Namun, potensi penerimaan pajak dari sektor UMKM masih sangat besar, mengingat jumlah pelaku usaha sektor ini sangat besar. 

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x