Penyelesaian PP Jaminan Produk Halal Dikebut
Selasa, 8 Januari 2019 | 15:00 WIB
Brilian - Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH) nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH). Saat ini, penyelesaian regulasi tersebut tengah dikebut agar dapat segera diterbitkan.
Menurut Kepala BPJPH Sukoso, RPP JPH sudah diparaf sejumlah menteri, termasuk Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan lembaga terkait. Selanjutnya RPP diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh presiden.
"Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani. Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal," ujarnya.
Sukoso menjelaskan, proses sertifikasi halal masih dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.
"Begitu RPP JPH ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” jelasnya.
BPJPH, lanjut Sukoso, terus melakukan persiapan mulai dari pelatihan auditor, membangun kerja sama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.
"Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH," katanya.
UU JPH mengatur penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Terkait pembiayaan sertifikasi halal, sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besarannya akan ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.