Aturan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Terbit Sebelum Februari
Sabtu, 5 Januari 2019 | 15:00 WIB
Brilian - Peraturan Pemerintah sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 ditargetkan terbit sebelum Februari 2019. Saat ini yang telah selesai dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian insentif pajak atau tax holiday.
"Sedang dalam proses akhir, sudah akan ditandatangani. Kalau yang mengenai fasilitas pajak itu kan PMK itu sudah keluar mungkin PP dan perpresnya yang kita kerjakan. Mudah-mudahan sebelum Februari," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Darmin menjelaskan nantinya tidak akan ada lagi perubahan dalam aturan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16, termasuk daftar negatif investasi (DNI). Sebelumnya pemerintah telah melakukan perubahan setelah melakukan diskusi dengan pihakterkait.
“Enggak, enggak ada perubahan. Hanya perubahan dari yang dulu saya sudah jelaskan," kara Darmin.
Sebelumnya, pemerintah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 pada akhir tahun 2018. Paket kebijakan tersebut mencakup tiga pokok penting yang diharapkan mampu mendorong investasi.
Pertama, relaksasi DNI (Daftar Negatif Investasi) untuk membuka kesempatan bagi pelaku usaha masuk ke bidang usaha yang sebelumnya ditutup. Kebijakan ini sebagai upaya mendorong aktivitas ekonomi pada sektor unggulan.
Kedua, perluasan pemberian insentif pajak melalui pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday). Kebijakan ini untuk mendorong investasi langsung bagi industri perintis dari hulu hingga hilir sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI).