Aturan Layanan Urun Dana Segera Rilis, Ini Isinya
Sabtu, 5 Januari 2019 | 10:00 WIB
Brilian - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan merilis peraturan tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasia Teknologi Informasi (equity crowdfunding). Saat ini prosesnya telah memasuki tahap harmonisasi dan menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam dratf peraturan itu disebutkan OJK perlu mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara Layanan Urun Dana adalah badan hukum berbertuk perseroan terbatas atau koperasi yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikannya. Modal yang harus disetor pada saat mengajukan permohonan perizinan minimal Rp2,5 miliar.
Penawaran saham dilakukan melalui penyelenggara yang telah terdaftar atau telah memperoleh izin dari OJK. Jangka waktu penawaran paling lama 12 bulan dengan nilai saham paling banyak Rp6 miliar.
Pengguna Layanan Urun Dana adalah penerbit dan pemodal yang melakukan pembelian saham penerbit melalui penyelenggara. Penerbit adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang melakukan penjualan sahamnya melalui penyelenggara.
Sedangkan pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian saham penerbit melalui penyelenggara. Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500 juta per tahun, dapat membeli saham paling banyak sebesar 5 persen dari total penghasilan per tahun.
Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun dapat membeli saham paling banyak sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun.