Debitur KUR Terdampak Gempa Sulteng Dapat Keringanan

Kamis, 3 Januari 2019 | 15:00 WIB

Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM (Dok.ekon.go.id)

Brilian - Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberi keringanan bagi debitur kredit usaha rakyat ( KUR) yang terkena bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Selain itu, OJK telah mengeluarkan KDK Nomor 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Seperti dilansir situs Kementerian Perekonomian, sejumlah perlakuan khusus diberikan Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terdampak gempa dan tsunami di Sulteng. Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan atau berpindah posisi, debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.

Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen efektif per tahun. KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.

Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.

Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari. Grace Period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x