Aturan Urun Dana untuk UKM Segera Terbit
Kamis, 3 Januari 2019 | 08:06 WIB
Brilian - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merampungkan aturan urun dana berbasis ekuitas atau equity crowdfunding untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Aturan tersebut nantinya untuk penghimpunan dana di bawah Rp10 miliar.
Mekanismenya akan tersedia platform providertempat UKM menghimpun dana. Cara penghimpunan dana hampir mirip dengan penawaran umum perdana saham (IPO), hanya skalanya lebih kecil dan dilakukan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
"Ini untuk kegiatan urun dana, seperti IPO urun dana juga kan, tapi ini lebih menyasar lebih kecil. Ya misalnya kebutuhan dana Rp10 miliar ke bawah lah," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.
Fakhri menjelaskan, aturan equity crowdfunding equity bisa dimanfaatkan pelaku UKM untuk membuat usaha kecil hingga Event Organizer (EO) penyelenggara konser musik.
"Misalnya bikin proyek, atau mau bikin album atau bikin konser, atau bikin usaha kecil apa kek. Itu yang polanya beda, itu kan mau kita bikin," jelasnya.
Fakhri menambahkan, draf aturan equity crowdfunding telah rampung. Saat ini, prosesnya telah masuk tahap harmonisasi dan menunggu disahkan Kementerian Hukum dan HAM. Dia berharap aturan urun dana berbasis ekuitas bisa selesai pada Januari 2019 sehingga bisa mulai diterapkan pada bulan yang sama.