Tingkatkan Daya Saing Global, IKM Bisa Manfaatkan DCC

Rabu, 2 Januari 2019 | 11:00 WIB

Ilustrasi Revolusi Industri 4.0 (Pixabay)

Brilian - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi pembangunan Digital Capability Center (DCC). Nantinya Industri Kecil dan Menengah (IKM) dapat memanfaatkan DCC untuk meningkatkan produktivitas, kualitas dan daya saing global di era digital.

“Jadi, mereka yang belum menerapkan atau bagi sektor industri kecil dan menengah (IKM), mereka bisa memanfaatkan DCC. Kami menargetkan satu atau dua pusat inovasi tersebut telah terbangun sebelum April tahun 2019,” ujar Menperin Airlangga Hartarto dalam keteragan tertulis.

Pemerintah telah meluncurkan peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagai strategi dan arah yang jelas dalam pengembangan industri nasional ke depan, terutama dalam menyambut Revolusi Industri 4.0.

“Jadi, visi pembangunan industri memang harus bersifat jangka panjang. Di dalam Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelasnya.

Menperin mengemukakan, peta jalan tersebut mampu merevitalisasi industri manufaktur nasional agar lebih berdaya saing global di era digital. Adapun lima sektor yang diprioritaskan pengembangannya untuk menjadi pionir dalam penerapan revolusi industri 4.0, yakni industri makanan dan minuman, tekstil dan pakaian, otomotif, kimia, dan elektronika.

“Kelima sektor tersebut dipilih berdasarkan hasil studi, karena dari lima sektor itu mampu memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar 60 persen dan 60 persen tenaga kerja di industri dari lima sektor tersebut. Bahkan, kalau kita berbicara global product, 60 persen yang beredar di dunia adalah produk dari lima sektor itu,” paparnya.

Namun demikian penerapan industri 4.0 tidak akan meninggalkan sektor yang saat ini masih menggunakan teknologi di era industri 1.0-3.0. Misalnya industri tenun yang memakai ATBM atau industri batik dengan canting.

"Terhadap sektor tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memproteksi, seperti investor asing tidak boleh masuk di situ atau masuk daftar negatif investasi,” pungkasnya.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x