Dukung Jaminan Produk Halal, Kadin Bantu Sosialisasi
Minggu, 30 Desember 2018 | 15:00 WIB
Brilian - Undang Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dinilai sebagai bentuk perlindungan konsumen untuk dapat mengkonsumsi atau menggunakan produk halal. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung UU JPH dan siap membantu mensosialisasikannya, terutama di lingkup dunia usaha.
“Kadin sebagai wadah organisasi pelaku usaha merasa perlu di samping mensosialisasikan dan mendukung keberadaan UU JPH ini juga memberikan masukan kepada pemerintah agar UU JPH ini tidak mendapatkan kendala dalam implementasinya,” ujar Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI, Fachry Thaib.
Dukungan itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman Kadin Indonesia Komite Timur Tengah dan OKI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Fachry mengatakan UU JPH dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan. Karena itu, dia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait UU JPH segera ditandatangani Presiden sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyaraka
Menurut Fachry, PP terkait UU JPH harus segera direalisasikan karena beberapa pertimbangan. Salah satunya masih ada upaya pelaku usaha impor memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lainnya dari bahan yang tidak halal.
”Pertimbangan lainnya sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dan bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional,” pungkasnya.