Biaya Sertifikasi Halal untuk UMKM Masih Dibahas

Sabtu, 22 Desember 2018 | 11:00 WIB

Ilustrasi makanan ringan (Pixabay)

Brilian - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum bisa menyebutkan berapa biaya sertifikasi halal untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena masih dalam pembahasan. Namun biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak akan memberatkan.

BPJPH masih dalam proses merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, besaran biaya sertifikasi halal untuk UMKM telah diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sukoso memastikan besaran biaya yang diusulkan tidak besar.

"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkeu. Usulan kami, UMKM hanya dikenakan 10 persen dari biaya normal," ujarnya. 

Biaya sertifikasi halal untuk UMKM yang disusulkan 10 persen dari biaya normal perusahaan besar sehingga tidak terlalu besar. Namun persentase tersebut akan berbeda-beda untuk masing-masing kategori produk.

Sukoso menjelaskan bantuan pemerintah bisa melalui kementerian atau lembaga terkait dengan mengalokasikan anggaran untuk membantu UMKM mendapatkan sertifikasi halal. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM bisa mengajukan UKM dan IKM binaan mereka.

Dana yang terkumpul dari proses sertifikasi halal sebuah produk nantinya digunakan untuk pembinaan dan pelatihan UMKM. Dengan demikian, UMKM dapat meningkatkan kuantitas, kualitas dan daya saing untuk menjangkau pasar ekspor. 

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x