KUR Khusus Peternakan Rakyat Diluncurkan
Kamis, 6 Desember 2018 | 16:02 WIB
Brilian - Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan rakyat. Penyaluran KUR khusus peternakan rakyat merupakan implementasi dari kebijakan pemerataan ekonomi.
Peluncuran KUR khusus peternakan rakyat dimulai dengan penyaluran kredit kepada 69 anggota kelompok peternakan rakyat di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Total nilai kredit yang disalurkan sebesar Rp8,9 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya mengatakan pemerintah berkomitmen mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan. Caranya dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), lanjut Darmin, menjadi salah satu fokus pemerintah. Sementara pilar lahan mencakup reforma agraria dan perhutanan sosial, serta pendidikan vokasi untuk pilar kapasitas SDM.
Dijelaskan Darmin, KUR khusus tertuang dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2017. Dalam Permenko disebutkan KUR khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.
"Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak," ujarnya.
Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas, dengan offtaker PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.
Darmin mengimbau bank atau penyalur KUR turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR. Selain itu, penarikan KUR sebaiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga sesuai dengan kebutuhan pembiayaan.
Di awal peluncurannya pada tahun 2007-2014, KUR diberikan dengan skema Iuran Jasa Penjaminan (IJP) dan suku bunga sebesar 24 persen untuk KUR Mikro dan 13 persen untuk KUR Ritel. Pada 2015 sekema KUR diubah menjadi subdisi bunga dengan suku bunga 12 persen. Selanjutnya sejak 1 Januari 2018, suku bunga KUR diturunkan menjadi 7 persen.