Pelatihan Proses Pelelangan Penting Bagi UMKM
Rabu, 28 November 2018 | 14:30 WIB
Brilian - Pemerintah memberikan peluang pengadaan barang yang bersumber dari APBN/APBD kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, banyak UMKM yang belum memanfaatkan peluang yang ada karena kurang paham tentang aturan pelelangan.
Direktur Pusat Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan Institut Koperasi Indonesia (PIBI-Ikopin), Indra Fahmi mengungkapkan penyebab rendahnya UMKM dalam mengikuti pengadaan barang dari pemerintah. Salah satunya karena UMKM tidak mengetahui dokumen yang harus dimiliki untuk mengikuti pelelangan.
Selain itu, UMKM belum mengetahui cara mendapatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), serta cara mendapatkan Pass Word dari LPSE, maupun cara daftar pada katalog elektronik.
“Karena itu, penting diadakan pelatihan (pelelangan) untuk bisa menjawab permasalahan yang dihadapi UMKM,” ujarnya.
Pelatihan proses pelelangan bagi UMKM binaan diikuti 40 peserta. Materi pelatihan meliputi tujuan dan kegunaan standarisasi produk, menyusun spesifikasi produk, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), menyusun 9 dokumen pelelangan, mengikuti proses e-Tendering, dan e-Purchasing, serta e-Katalog.
Indra melalui siaran persnya menambahkan, selama ini UMKM hanya menjual produknya secara langsung pada konsumen, sehingga sulit bagi mereka untuk meningkatkan omzet dan kinerja bisnisnya melalui pendanaan yang bersumber pada APBN ataupun APBD.
Nilai paket pelelangan bagi UMKM kurang atau sama dengan Rp2,5 miliar. Untuk mengikuti lelang, UMKM wajib mencantumkan produk usaha kecil dalam katalog elektronik. Selain itu penyedia non kecil bisa bekerja sama dengan usaha kecil dalam bentuk kemitraan, sub kontrak atau Kerja sama lainnya.