Dua Kebijakan Pemerintah untuk Memajukan KUMKM
Senin, 26 November 2018 | 15:00 WIB
Brilian - Pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan penting untuk memajukan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Dua kebijakan tersebut adalah penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5 persen dan penurunan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Sebelumnya pada 2014 suku bunga KUR sebesar 22 persen dan terus mengalami penurunan hingga menjadi 7 persen pada 2018. Sementara PPh Final UKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
“Dengan banyak program-program pemerintah kita harapkan pemerataan tercapai, pengangguran dan kemiskinan akan menurun,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring.
Meliadi mengungkapkan sumbangan koperasi terhadap PDB Nasional naik menjadi 4,48 persen dari sebelumnya di kisaran 1,71 persen. Pencapaian ini sejalan dengan keberhasilan program reformasi total koperasi, yakni rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan koperasi.
"Semakin tinggi sumbangan koperasi ke PDB, sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi juga semakin tinggi. Jadi, kalau PDB meningkat tentunya pemerataan kesejahteraan akan bisa meningkat, di samping pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Meliadi mengungkapkan, tercatat 212 ribu koperasi pada tahun 2014. Namun dari jumlah itu, banyak yang tidak sehat. Kemenkop UKM telah melakukan pendataan terkini dan hasilnya ada 80 ribu koperasi yang sehat.
Sedangkan lebih 70 ribu koperasi lainnya masih perlu dibina agar menjadi sehat. Selain itu, sekitar 40 ribu lebih koperasi telah dibubarkan karena tidak sehat.
"Kami terus melanjutkan rehabilitasi, pembinaan dan pengembangan koperasi agar bisa memberikan manfaat maksimal,” pungkasnya.