Pemerintah Siapkan Instrumen Diagnosa Usaha KUMKM

Senin, 26 November 2018 | 08:00 WIB

Ilustrasi peran perempuan dalam UMKM (Foto:Dinkop dan UKM Prov Jatim)

Brilian - Kementerian Koperasi dan UKM menilai perlu adanya restrukturisasi atau penataan kembali koperasi dan UMKM. Upaya ini untuk menjaga kondisi KUMKM agar kinerja usahanya tidak mengalami penurunan atau bahkan kebangkrutan,

Untuk melakukan restrukturisasi dibutuhkan alat (tools) yakni sistem aplikasi berbasis Web untuk mendeteksi secara dini sebagai tanda adanya permasalahan yang mengganggu kelangsungan usaha KUMKM.

"Kita menyebutkan Instrumen Diagnosa Restrukturisasi Usaha KUMKM,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Wardoyo.

Dengan adanya Instrumen Diagnosa, para pelaku KUMKM lebih mudah dalam mengambil keputusan. Selain itu, mereka dapat menyiapkan langkah antipasi maupun menangani gangguan usaha.

Menurut Wardoyo. Instrumen Diagnosa dapat dibangun berdasarkan kesepakatan stakeholder terkait pengertian gangguan usaha dan cara mengatasinya. Selain itu, juga harus disepakati definisi faktor penyebab jenis atau klasifikasi gangguan usaha sebagai acuan untuk mengatasinya.

Sebelumnya Kemenkop dan UKM telah menyusun aplikasi Sistem Peringatan Dini atau Early Warning System (EWS) untuk KUMKM beserta aspek penilaiannya pada 2017. Aspek penilaian meliputi organisasi atau kelembagaan, usaha dan keuangan dengan menggunakan rumus-rumus standar akuntansi laporan keuangan dan bentuk quisioner.

Namun ketika aplikasi EWS disosialisasikan ke beberapa daerah dan dilakukan uji coba ke beberapa KMKM pada 2018 menemui beberapa kendala. Aplikasi EWS belum bisa menginput laporan keuangan koperasi multi usaha dan laporan keuangan KUMKM.

Kemenkop dan UKM kemudian menyempurnakan EWS menjadi Instrumen Diagnosa Restrukturisasi Usaha KUMKM. Tujuannya agar dapat mengakomodir dan mendeteksi semua aspek terkait KUMKM sehingga bisa meningkatkan kinerja dan daya saing.  

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x