Minimalisir Risiko, Pelaku Usaha Harus Paham Aspek Hukum
Minggu, 18 November 2018 | 11:00 WIB
Brilian - Pengetahuan hukum yang memadai dibutuhkan hampir di seluruh bidang usaha, Kerema itu, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih 'melek' hukum dan memahami berbagai peraturan yang terkait dengan usaha yang dikelolanya.
“Pengetahuan hukum yang memadai bahkan dibutuhkan hampir di seluruh bidang usaha, baik yang bersifat penjualan barang maupun jasa, baik yang offline maupun online atau memanfaatkan media berbasis tehnologi,” ujar Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto dalam keterangan tertulis.
Rulli memaparkan pemahaman hukum akan membantu kelancaran dalam mengembangkan usaha. Pemahaman hukum juga bisa meminimalisir terjadinya masalah hukum dalam menjalankan bisnis mereka.
“Sementara apabila dilihat dari sisi pelaku usaha atau wirausaha adalah penting agar setiap individu pelaku usaha bisa ‘melek hukum’ dan memahami berbagai peraturan yang terkait dengan usaha yang dikelolanya,” kata Rulli.
Selain itu, lanjut dia, aspek hukum juga perlu dipahami pelaku UMKM. Pemahaman aspek hukum sangat dibutuhkan sebagai instrumen dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi penumbuhan dan pengembangan kewirausahaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan.
“Peranan hukum dalam berwirausaha guna mewujudkan kemandirian ekonomi umat," pungkasnya.