Jaga Rupiah dengan Metode 'Lima Jangan'

Senin, 12 November 2018 | 14:41 WIB

Uang kertas rupiah (Foto:pxhere)

Brilian - Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan merawat uang rupiah dengan metode 'Lima Jangan'. Penerapan metode tersebut perlu dilakukan agar uang rupiah yang beredar di masyarakat masuk ke dalam kategori layak edar.

Departemen Komunikasi BI mengatakan, uang layak edar akan memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang yang diterimanya. Metode 'Lima Jangan' adalah jangan diipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas dan jangan dibasahi.

BI menjelaskan uang rupiah asli yang dalam keadaan ditempel atau dicoret tergolong ke dalam uang rupiah yang tidak layak edar. Meski demikian, uang tersebut masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

“Bagi masyarakat yang menerima uang rupiah asli dengan kondisi tersebut dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau bank umum terdekat,” jelas Bank Indonesia dalam siaran persnya.

Sebelumnya, BI telah mengenalkan metode 3D untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah. Metode #D yakni dilihat, diraba dan diterawang.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x