Industri Minuman Didorong Terapkan Standar Hijau
Sabtu, 10 November 2018 | 15:02 WIB
Brilian - Kementerian Perindustrian terus mendorong sektor manufaktur untuk menerapkan konsep industri hijau. Upaya ini sejalan dengan salah satu program prioritas di dalam Making Indonesia 4.0 yang memfokuskan pada standar berkelanjutan.
“Langkah tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah mengamanatkan tentang perwujudan industri hijau,” ujar Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rochim.
Menurut Rochim, konsep industri hijau menitikberatkan pada proses produksi yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Standar ini dinilai mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
”Pengembangan dan penerapan industri hijau dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain penerapan produksi bersih, konservasi energi, efisiensi sumber daya, eco-design, proses daur ulang, dan low carbon technology,” paparnya.
Salah satu sektor manufaktur yang menunjukkan kinerja gemilang adalah industri makanan dan minuman. Pertumbuhan industri minuman sebesar 10,77 persen pada triwulan III 2018. Capaian di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,17 persen pada periode yang sama.
Sebelumnya, pada triwulan II-2018, dalam kelompok industri makanan dan minuman, turut memberikan kontribusi hingga 35,87 persen terhadap PDB industri nonmigas.
“Maka itu, industri makanan dan minuman masuk dalam sektor yang diprioritaskan pengembangannya. Sebab, selain menyumbang besar kepada ekonomi nasional, juga akan menjadi pionir dalam penerapan industri 4.0,” pungkasnya.