Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Daya Saing UMKM
Jumat, 2 November 2018 | 11:22 WIB
Brilian - Undang Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikasi halal dinilai akan meningkatkan daya saing UMKM.
“Kami ingin meningkatkan daya saing industri halal dengan harga kompetitif dalam perdagangan halal global. Maka peningkatan kesejahteraan mulai perlahan akan diatasi agar tingkat disparitas pendapatan semakin kecil,” ujar Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim.
Dia mengungkapkan, peningkatan animo masyarakat dalam menggunakan produk halal tidak dibarengi dengan peningkatan pemberian sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pada 2017, baru sekitar sekitar 12 ribu yang sudah tersertifikasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenkop dan UKM menyebutkan ada juta UMKM. Ini berarti UMKM yang telah tersertifikasi du bawah 10 persen. Pemerintah terus berkoordinasi dengan LPPOM MUI provinsi untuk menguatkan UU tersebut.
UMKM, kata Lukmanul, berperan penting dalam perekonomian nasional. Karena itu, sinergi pemerintah, pengusaha, dan pihak terlait lainnya terus ditingkatkan.
"Perhatian ke UMKM bukan hanya tugas pemerintah, tetapi perusahaan besar BUMN dan swasta. Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari kemudahan fasilitas kredit dengan bunga kredit yang rendah, serta dijadikan binaan atau anak angkat dan lainnya," katanya.