UKM Pemohon Izin Tambang Wajib Lolos Verifikasi Administratif Kementerian UMKM
Rabu, 15 April 2026 | 00:00 WIB

LINK UMKM - Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diwajibkan melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan WIUP Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.
Pemerintah menegaskan bahwa verifikasi administratif menjadi tahap awal sebelum permohonan WIUP dapat diproses lebih lanjut. Proses ini bertujuan memastikan bahwa UKM yang terlibat dalam sektor pertambangan memiliki legalitas, kapasitas usaha, serta tata kelola yang memadai.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman menyampaikan bahwa UKM pemohon WIUP harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha yang wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur kepengurusan yang jelas, serta status badan usaha yang sah dan dapat diverifikasi. Selain itu, UKM juga diwajibkan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit minimal untuk satu tahun terakhir.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan batasan skala usaha sebagai dasar klasifikasi. Badan usaha kecil harus memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penghasilan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara itu, badan usaha menengah ditetapkan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.
Selain aspek finansial, UKM pemohon WIUP juga diwajibkan telah beroperasi minimal satu tahun dan memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil. UKM harus menyatakan kesanggupan menjalankan program tersebut paling lama tiga tahun setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas.
Bagus Rachman menjelaskan bahwa UKM cukup memenuhi salah satu indikator, baik dari sisi modal usaha maupun penjualan tahunan. Namun, pemenuhan kriteria tersebut tetap harus dibuktikan dengan laporan keuangan yang sah. Seluruh persyaratan tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat utama agar permohonan WIUP dapat diproses lebih lanjut.
Permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, UKM dapat memantau proses verifikasi dan status perizinan secara daring. Hasil verifikasi dari Kementerian UMKM menjadi salah satu dokumen wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.
Apabila UKM belum memenuhi persyaratan administratif, permohonan WIUP tidak dapat diproses dan pelaku usaha diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara yang memberi ruang bagi UMKM untuk mengelola usaha pertambangan, namun tetap mensyaratkan standar administratif dan tata kelola yang ketat.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memastikan bahwa keterlibatan UKM di sektor pertambangan berlangsung secara tertib, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah risiko usaha akibat lemahnya kesiapan administratif dan keuangan.



