Pemerintah Siapkan Aturan Biaya Admin E-Commerce untuk Lindungi UMKM di Platform Digital
Senin, 13 April 2026 | 00:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya administrasi atau admin fee di platform perdagangan elektronik guna memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini disusun sebagai respons atas meningkatnya beban biaya yang dinilai melemahkan posisi UMKM dalam ekosistem perdagangan digital.
Menteri UMKM menyampaikan bahwa selama ini penetapan biaya administrasi dan berbagai potongan lain sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar serta kebijakan masing-masing platform e-commerce. Pola tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan karena UMKM tidak memiliki daya tawar yang cukup kuat dibandingkan pelaku usaha berskala besar. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk hadir melalui regulasi agar tercipta sistem perdagangan digital yang lebih adil.
Pemerintah saat ini sedang mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Evaluasi dilakukan untuk memastikan regulasi tersebut tetap relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan praktik bisnis di platform daring.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah merencanakan penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri yang akan menjadi dasar hukum pengaturan biaya admin e-commerce. Regulasi ini disiapkan melalui pembahasan lintas kementerian agar sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran aturan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk intervensi negara untuk melindungi UMKM yang membutuhkan kebijakan afirmatif, khususnya terkait penetapan harga, marketing fee, dan potongan lain yang harus disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha kecil.
Dalam konsep kebijakan yang sedang dirumuskan, pemerintah menilai bahwa perlindungan terhadap UMKM tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus berdampak langsung pada struktur biaya yang mereka tanggung saat berjualan secara digital. Dengan demikian, UMKM diharapkan dapat tetap kompetitif tanpa tertekan oleh beban administrasi yang terlalu tinggi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini dilakukan karena hingga saat ini belum terdapat pengaturan spesifik mengenai besaran admin fee maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital. Perubahan regulasi tersebut akan mencakup pengaturan biaya platform, potongan khusus bagi UMKM, serta kebijakan yang berpihak pada produk dalam negeri.
Ke depan, pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemberitahuan apabila terjadi kenaikan biaya administrasi di platform e-commerce. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mencegah kebijakan sepihak yang merugikan pelaku UMKM.
Langkah pengaturan biaya admin e-commerce ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih seimbang antara platform dan penjual. Bagi UMKM Indonesia, regulasi ini menjadi sinyal bahwa negara mulai memperkuat peran perlindungan dalam menghadapi tantangan ekonomi digital, sekaligus membuka ruang tumbuh yang lebih sehat dan berkelanjutan di pasar daring.



