Kuota Terbatas, Ini Mekanisme Pendaftaran UMKM di Wisata Air Kalimalang Bekasi
Sabtu, 11 April 2026 | 00:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah Kota Bekasi membuka pendaftaran bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin berjualan di kawasan Wisata Air Kalimalang hingga akhir Januari 2026. Program ini mendapat respons tinggi dari pelaku usaha, tercermin dari puluhan proposal yang telah masuk sejak pendaftaran dibuka.
Pengelola kawasan menyampaikan bahwa dari total 87 unit kontainer yang tersedia, hanya sekitar 15 persen atau sebanyak 12 kontainer yang dialokasikan khusus untuk UMKM. Keterbatasan kuota tersebut mendorong diterapkannya proses seleksi yang ketat agar pelaku usaha yang terpilih mampu menjaga kualitas kawasan wisata sebagai destinasi baru Kota Bekasi.
Dalam proses seleksi, pengelola akan berkoordinasi dengan dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah. Penyaringan dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi serta rekam jejak usaha. UMKM yang mendaftar diwajibkan memiliki surat keterangan dari kelurahan, kecamatan, atau dinas yang membidangi UMKM. Selain itu, calon peserta juga harus memiliki pengalaman berdagang serta catatan usaha yang dinilai baik.
Kawasan Wisata Air Kalimalang diproyeksikan sebagai ikon baru kota, sehingga aspek profesionalitas dan kualitas produk menjadi pertimbangan utama. Pemerintah daerah menilai keberadaan UMKM di kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana usaha, tetapi juga sebagai wajah ekonomi kreatif lokal yang akan dilihat langsung oleh pengunjung.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke kantor pengelola kawasan wisata hingga batas waktu yang telah ditentukan. Pengumuman UMKM yang lolos seleksi direncanakan dilakukan sekitar satu minggu setelah masa pendaftaran ditutup. UMKM yang terpilih nantinya akan menandatangani kontrak kerja sama dengan jangka waktu minimal tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Dari sisi biaya, terdapat perbedaan signifikan antara pelaku usaha umum dan UMKM. Tarif sewa kontainer untuk pelaku usaha non-UMKM dipatok sekitar Rp 100 juta per tahun. Sementara itu, UMKM mendapatkan keringanan hingga 50 persen, sehingga hanya dikenakan sekitar Rp 50 juta per tahun. Skema ini dimaksudkan agar UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk masuk ke kawasan strategis tanpa terbebani biaya tinggi.
Pemerintah Kota Bekasi optimistis pengembangan Wisata Air Kalimalang akan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kehadiran UMKM di kawasan tersebut diharapkan dapat menciptakan perputaran ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.
Penggunaan kontainer sebagai sarana usaha dipilih karena adanya aturan yang melarang pendirian bangunan permanen di bawah jalan tol. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pemanfaatan ruang di sepanjang, di atas, dan di bawah jalan. Dengan konsep nonpermanen tersebut, kawasan wisata tetap dapat dikembangkan tanpa melanggar regulasi.
Bagi UMKM Indonesia, kebijakan ini menunjukkan bahwa peluang usaha di kawasan wisata semakin terbuka, namun menuntut kesiapan administrasi, kualitas produk, dan profesionalitas agar mampu bersaing dalam kuota yang terbatas.



