Tarif Nol Persen Produk AS Dinilai Tidak Langsung Mengancam UMKM
Rabu, 11 Maret 2026 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah menyampaikan bahwa sekitar 99 persen produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0 persen setelah Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS resmi berlaku. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat menjelaskan implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Ia menyatakan bahwa pembukaan akses pasar tersebut juga diikuti dengan komitmen Indonesia untuk menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk perizinan impor, ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), pengakuan standar Amerika Serikat, serta sertifikasi halal bagi produk tertentu.
Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah menilai dampaknya relatif terbatas. Hal itu didasarkan pada struktur tarif Indonesia yang selama ini sudah tergolong rendah. Rata-rata tarif efektif Most Favored Nation (MFN) disebut berada pada kisaran 8,1 persen.
Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan tarif 0 persen melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (FTA) dan kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) dengan negara mitra lainnya. Negara-negara mitra tersebut disebut telah mencakup sekitar 80 persen dari total nilai perdagangan Indonesia. Dengan kondisi tersebut, pembukaan tarif bagi produk AS dinilai bukan hal baru dalam sistem perdagangan nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa sebagian besar produk AS yang memperoleh fasilitas tarif nol persen merupakan barang input, bahan baku, barang modal, serta komponen industri. Produk-produk tersebut dipandang memiliki kualitas dan standar tinggi yang justru dibutuhkan oleh pelaku usaha di dalam negeri, termasuk UMKM.
Barang impor tersebut dinilai berfungsi sebagai penunjang produksi agar pelaku usaha nasional dapat menghasilkan produk dengan mutu lebih baik dan harga yang lebih kompetitif, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Dalam perspektif pemerintah, kebijakan ini diharapkan memperkuat rantai pasok industri dan meningkatkan daya saing sektor usaha nasional.
Meski demikian, pemerintah menyatakan tetap memiliki instrumen perlindungan apabila terjadi gangguan terhadap industri lokal. Jika aktivitas perdagangan dinilai mengancam keberlangsungan usaha dalam negeri, Indonesia dapat menerapkan Bea Masuk Tambahan melalui mekanisme safeguard, anti-dumping, maupun anti-subsidi sesuai dengan ketentuan World Trade Organization.
Perjanjian perdagangan ini merupakan hasil kesepakatan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral di Washington. Pemerintah menilai kebijakan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat kerja sama ekonomi tanpa mengorbankan perlindungan terhadap UMKM dan industri nasional.
Dengan kombinasi liberalisasi tarif dan instrumen pengamanan perdagangan, pemerintah menyatakan akan terus memantau dampak implementasi perjanjian tersebut terhadap struktur usaha domestik.



