Patung Macan Kediri Resmi Berhak Cipta, UMKM Merchandise Masih Bebas Produksi Tanpa Royalti
Senin, 9 Maret 2026 | 15:00 WIB

LINK UMKM - Patung macan putih yang berada di Desa Balongjeruk, Kabupaten Kediri, kini telah dicatatkan sebagai hak cipta karya seni patung. Pencatatan tersebut menjadi langkah hukum untuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual atas karya seni yang sempat viral karena bentuknya yang tidak lazim dan menarik perhatian publik.
Pemerintah daerah menjelaskan bahwa proses pencatatan dilakukan melalui pengumpulan data dan dokumen sebagai syarat pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hasilnya berupa Surat Pencatatan Ciptaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Perlindungan ini mencakup hak moral dan hak ekonomi atas karya seni patung tersebut.
Hak cipta patung macan putih didaftarkan atas nama Pemerintah Desa Balongjeruk sebagai pemegang hak, dengan pencipta tercatat sebagai pengrajin patung dan kepala desa sebagai inisiator pembangunan tugu. Pemerintah desa menilai pencatatan ini penting untuk menjaga legalitas karya sekaligus meningkatkan nilai seni patung sebagai aset desa yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan promosi wisata lokal.
Sertifikat hak cipta yang telah selesai diproses dijadwalkan akan diserahkan kepada pemerintah desa dalam sebuah agenda resmi. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemanfaatan patung macan putih secara ekonomi secara prinsip dapat dikenai mekanisme royalti sebagai konsekuensi dari perlindungan hak cipta.
Namun, pemerintah desa menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan penarikan royalti kepada pelaku usaha yang memanfaatkan ikon patung tersebut. Kepala desa menyebutkan bahwa pembahasan mengenai royalti belum dilakukan karena mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Pemerintah desa memilih untuk tetap membebaskan penggunaan patung sebagai inspirasi usaha, khususnya bagi warga yang menjual merchandise seperti kaus, gantungan kunci, balon, dan cendera mata lainnya.
Kebijakan tersebut diambil karena tujuan awal pembangunan patung adalah untuk menggerakkan perekonomian warga desa. Pemerintah desa menilai bahwa selama patung tersebut mampu membantu masyarakat memperoleh penghasilan tambahan, maka manfaat sosialnya lebih diutamakan dibandingkan penerapan hak ekonomi berupa royalti.
Fenomena patung macan putih ini sebelumnya sempat menuai kritik karena dinilai tidak sesuai dengan anatomi macan. Bahkan, sempat muncul wacana pembongkaran. Namun, sorotan publik justru membuat patung berbahan semen tersebut semakin dikenal luas. Kunjungan wisatawan meningkat signifikan dan berdampak langsung pada pertumbuhan aktivitas ekonomi di sekitar lokasi.
Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana karya seni lokal dapat berubah menjadi sumber ekonomi baru bagi UMKM desa. Di sisi lain, pencatatan hak cipta membuka diskusi tentang keseimbangan antara perlindungan hukum karya dan kepentingan ekonomi masyarakat. Bagi UMKM Indonesia, peristiwa ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ikon lokal perlu disertai pemahaman terhadap aspek hak kekayaan intelektual agar pengembangan usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.



