Insentif PPh Final Permanen Jadi Angin Segar bagi UMKM: Kepastian Pajak untuk Dorong Pertumbuhan Jangka Panjang
Minggu, 30 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Kepastian insentif perpajakan akhirnya hadir untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setelah pemerintah memutuskan penerapan Pajak Penghasilan (PPh) final secara permanen. Keputusan ini memastikan bahwa wajib pajak dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap mendapatkan tarif PPh final 0 persen, sementara pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun berhak atas tarif PPh final 0,5 persen. Kebijakan ini diumumkan setelah proses evaluasi lanjutan terhadap skema insentif yang sebelumnya direncanakan berlangsung hingga 2029.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa keputusan permanen tersebut memberikan kepastian regulasi untuk keberlanjutan usaha. Kejelasan mengenai tarif pajak dinilai krusial bagi UMKM, terutama dalam melakukan perencanaan bisnis dan investasi jangka panjang. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa beban pajak tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan usaha rakyat yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Pada tahap sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2025 menetapkan insentif PPh final 0,5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun selama tujuh tahun sejak pendaftaran wajib pajak. Evaluasi terhadap implementasi tersebut menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha membutuhkan jangka waktu yang lebih panjang untuk mencapai skala bisnis yang stabil. Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar penetapan insentif pajak secara permanen agar UMKM memiliki ruang berkembang yang lebih luas dan tidak terbebani tuntutan fiskal sebelum mencapai daya saing optimal.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga memastikan bahwa revisi PP 55 Tahun 2022 akan menjadi payung hukum lanjutan pelaksanaan insentif hingga 2029. Langkah ini diposisikan sebagai masa transisi untuk memastikan konsistensi regulasi dan penyesuaian teknis sebelum status permanen diterapkan sepenuhnya. Dari sisi pelaku usaha, penyederhanaan administrasi dan penghapusan mekanisme perpanjangan tahunan diyakini mampu mengurangi biaya kepatuhan yang sebelumnya sering menjadi beban bagi UMKM dengan kapasitas operasional terbatas.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan fiskal, tetapi juga diarahkan sebagai katalis pengembangan usaha. Dengan tarif pajak yang lebih ringan, UMKM diharapkan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi produktif, seperti penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas produksi, digitalisasi operasional, dan ekspansi pasar. Pemerintah juga menempatkan kebijakan ini dalam kerangka besar penguatan kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional, mengingat sektor ini menyumbang sebagian besar tenaga kerja serta porsi signifikan pada pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB).
Dengan berlakunya insentif pajak secara permanen, UMKM kini berada dalam posisi lebih stabil secara fiskal. Kejelasan ini diharapkan membuka ruang pertumbuhan yang lebih luas sekaligus memperkuat ketahanan usaha berbasis rakyat. Kepastian regulasi menjadi faktor penting agar pelaku UMKM dapat bergerak lebih agresif, bukan sekadar mempertahankan usaha, tetapi meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.
RAT/NNA



