Cara Cerdas UMKM Mengelola Pajak untuk Tumbuh Lebih Cepat
Senin, 1 September 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tercatat telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Berdasarkan data pemerintah, jumlah UMKM di Indonesia sudah melampaui 66 juta unit usaha. Sektor ini menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap hampir 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Dengan kontribusi sebesar itu, perhatian pemerintah terhadap UMKM, termasuk dalam hal perpajakan, dianggap sebagai langkah yang wajar.
Meskipun demikian, pajak sering kali dipandang sebagai beban tambahan oleh pelaku UMKM. Padahal, jika dipahami secara menyeluruh, kewajiban perpajakan dapat berperan bukan hanya sebagai kewajiban formal, melainkan juga sebagai peluang untuk memperkuat dan memperluas usaha.
Peran Pajak dalam Ekosistem UMKM
Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Kepatuhan UMKM dalam membayar pajak berarti berkontribusi langsung pada pembangunan sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat.
UMKM yang tertib pajak biasanya lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan lain karena memiliki catatan administrasi yang jelas. Dengan kata lain, kepatuhan pajak berfungsi sebagai modal sosial yang meningkatkan kredibilitas usaha di mata pihak eksternal.
Kebijakan Pajak yang Mendukung UMKM
Pemerintah telah menyiapkan kebijakan khusus untuk memberikan ruang tumbuh bagi UMKM. Melalui regulasi yang berlaku, UMKM dengan omzet bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Lebih jauh lagi, omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban PPh Final bagi pelaku UMKM perorangan.
Sebagai contoh, jika suatu usaha memperoleh omzet Rp600 juta dalam setahun, maka hanya Rp100 juta yang menjadi dasar pengenaan pajak, dengan kewajiban sebesar 0,5 persen atau Rp500 ribu. Skema ini menunjukkan adanya perhatian agar UMKM kecil tidak terbebani secara berlebihan.
Selain tarif khusus, pemerintah juga pernah memberikan insentif berupa PPh Final yang ditanggung selama masa pandemi. Kemudahan lain hadir melalui digitalisasi administrasi perpajakan yang memungkinkan pelaporan dilakukan secara daring. Pendampingan pun terus diberikan agar pelaku UMKM lebih memahami aturan dan manfaat kepatuhan pajak.
Tantangan dalam Kepatuhan Pajak
Walaupun skema pajak untuk UMKM sudah dipermudah, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh. Beberapa faktor penyebab yang kerap ditemukan antara lain terbatasnya pemahaman mengenai aturan, anggapan bahwa usaha kecil belum perlu membayar pajak, serta pencatatan keuangan yang belum tertata dengan baik.
Tantangan ini perlu diatasi melalui peningkatan literasi keuangan dan kebiasaan pencatatan sederhana. UMKM yang terbiasa mengelola arus kas secara teratur akan lebih mudah menghitung omzet sekaligus melaporkan kewajiban pajaknya.
Pajak sebagai Jalan UMKM Naik Kelas
Dari perspektif jangka panjang, kepatuhan pajak justru membuka jalan bagi UMKM untuk naik kelas. Pelaku usaha yang memiliki rekam jejak pajak tertib berpeluang lebih besar bekerja sama dengan perusahaan besar, mengikuti tender pemerintah, hingga merambah pasar ekspor. Kredibilitas usaha salah satunya diukur dari kepatuhan terhadap pajak, sehingga hal ini menjadi nilai tambah yang penting.
Dengan demikian, pajak tidak semata-mata menjadi beban kewajiban, melainkan instrumen strategis yang memperkuat daya saing UMKM di tingkat nasional maupun internasional.
UMKM merupakan pilar penting perekonomian Indonesia. Kepatuhan pajak pada sektor ini memberikan manfaat ganda: membantu pembiayaan pembangunan nasional sekaligus memperkokoh posisi UMKM di pasar. Saatnya pelaku usaha memandang pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha yang lebih besar dan berdaya saing.
RA/NS



