Franchise vs Kemitraan: Ini Perbedaan Penting yang Harus Diketahui UMKM
Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Bagi banyak pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usaha tanpa harus memulai dari nol, dua skema bisnis yang sering dipertimbangkan adalah franchise dan kemitraan. Keduanya memang menawarkan peluang dengan sistem yang sudah berjalan, namun banyak yang masih bingung membedakan keduanya. Padahal, pemahaman yang salah bisa berujung pada keputusan yang merugikan di kemudian hari.
Franchise dan kemitraan memiliki struktur, hak, dan tanggung jawab yang berbeda. Bagi Sobat LinkUMKM, mengetahui perbedaan dasarnya sangat penting agar bisa memilih model yang paling sesuai dengan kemampuan dan tujuan bisnis. Berikut lima poin penting yang membedakan keduanya:
- Kepemilikan Merek
Dalam skema franchise, mitra hanya diberi hak untuk menggunakan merek milik franchisor. Artinya, nama, logo, dan konsep usaha tetap milik pihak pusat. Sementara dalam kemitraan, ada peluang kolaborasi lebih terbuka, bahkan dalam beberapa kasus nama usaha bisa disesuaikan dengan identitas lokal mitra.
- Sistem Bisnis yang Diterapkan
Franchise umumnya memiliki standar operasional yang sangat ketat dan seragam di seluruh outlet. Semua proses, mulai dari resep hingga cara melayani pelanggan, harus diikuti sesuai pedoman. Sedangkan dalam kemitraan, sistem bisnis cenderung lebih fleksibel dan bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan dua pihak.
- Biaya dan Royalti
Pada franchise, mitra biasanya dikenakan biaya awal (franchise fee) dan pembayaran rutin seperti royalti atau kontribusi promosi. Di sisi lain, kemitraan cenderung memiliki struktur biaya yang lebih sederhana, tanpa royalti tetap, dan keuntungannya bisa dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
- Tingkat Kontrol Operasional
Dalam franchise, franchisor memiliki hak penuh untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas operasional outlet mitra agar tetap sesuai standar. Sebaliknya, mitra dalam model kemitraan punya kontrol operasional lebih besar karena dianggap sebagai rekan usaha, bukan pelaksana sistem.
- Legalitas dan Perjanjian
Franchise harus mengikuti regulasi waralaba yang ketat dan memiliki dokumen hukum seperti prospektus dan perjanjian waralaba yang diakui pemerintah. Kemitraan lebih longgar secara hukum, tapi tetap membutuhkan perjanjian kerja sama yang jelas agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
Memilih antara franchise dan kemitraan bukan soal mana yang lebih baik, tapi mana yang paling cocok untuk tujuan dan kapasitas bisnis Sobat LinkUMKM. Jika ingin menjalankan sistem yang sudah mapan dan terstruktur, franchise bisa jadi pilihan. Namun, bila ingin fleksibilitas dan kolaborasi yang lebih cair, kemitraan bisa menjadi jalur alternatif. Apapun pilihannya, pahami dulu struktur dan komitmen jangka panjangnya agar usaha tidak berhenti di tengah jalan.
RAT/NS



