5 Unsur Etis yang Wajib Ada dalam Kontrak Franchise

Senin, 4 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Kontrak franchise bukan sekadar legalitas, tapi wujud komitmen etis. Pastikan lima unsur etis tercantum agar kerja sama adil dan saling menguntungkan.

LINK UMKM - Kontrak dalam bisnis franchise bukan sekadar formalitas hukum. Lebih dari itu, kontrak adalah bentuk komitmen yang mencerminkan hubungan profesional dan etis antara pemilik franchise (franchisor) dan mitra usaha (franchisee). Sayangnya, masih banyak Sobat LinkUMKM yang hanya fokus pada nilai investasi, tanpa benar-benar memahami unsur etis yang harus diatur dalam perjanjian.

Agar kerja sama bisnis berjalan adil dan saling menguntungkan, berikut adalah lima unsur etis yang sebaiknya selalu ada dalam kontrak franchise.

  1. Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Kontrak franchise yang etis harus menyusun hak dan kewajiban secara seimbang. Artinya, baik franchisor maupun franchisee memiliki tanggung jawab yang jelas dan setara. Franchisor tidak boleh membuat aturan yang berat sebelah atau terlalu membatasi ruang gerak mitra tanpa alasan rasional.

  1. Transparansi Biaya dan Keuangan

Semua biaya yang akan dikenakan kepada mitra, mulai dari biaya awal, royalti, hingga kontribusi promosi, harus dijelaskan secara rinci dalam kontrak. Tidak boleh ada biaya tersembunyi yang baru muncul setelah perjanjian ditandatangani. Prinsip transparansi ini menjadi pondasi kepercayaan jangka panjang.

  1. Ketentuan Pemutusan Kerja Sama yang Adil

Kontrak yang sehat tidak hanya mengatur awal kerja sama, tetapi juga mengantisipasi kemungkinan berakhirnya hubungan bisnis. Oleh karena itu, penting untuk mencantumkan ketentuan pemutusan kerja sama secara adil, termasuk alasan sah untuk pemutusan dan mekanisme penyelesaiannya.

  1. Perlindungan Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Franchise biasanya melibatkan merek dagang, resep, sistem kerja, dan berbagai elemen bisnis lain yang merupakan kekayaan intelektual franchisor. Kontrak harus memuat aturan perlindungan HKI secara tegas, sekaligus mengatur batasan penggunaan oleh mitra agar tidak disalahgunakan.

  1. Komitmen Pendampingan dan Pengembangan

Franchisor yang etis wajib mencantumkan komitmen untuk memberikan pelatihan, pendampingan, dan pembaruan sistem secara berkala. Ini menunjukkan bahwa franchisor tidak hanya menjual merek, tetapi benar-benar ingin membina mitra agar berkembang. Kontrak sebaiknya mengatur ruang lingkup dan frekuensi dukungan ini secara tertulis.

Kontrak franchise yang etis bukan hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memperkuat hubungan kemitraan yang saling menghargai. Sobat LinkUMKM yang ingin menjadi franchisee disarankan untuk membaca dan memahami kontrak secara menyeluruh, serta tidak ragu berkonsultasi jika menemukan pasal yang kurang adil. Kontrak yang baik adalah kontrak yang melindungi semua pihak—bukan hanya yang punya merek.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x