5 Langkah Legal Memulai Usaha Franchise untuk UMKM

Senin, 4 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi franchise atau waralaba

LINK UMKM - Memulai bisnis franchise bukan sekadar soal membuat konsep menarik atau menjual merek. Bagi Sobat LinkUMKM yang ingin naik kelas menjadi franchisor, penting untuk memahami proses legalitas yang harus dipenuhi agar usaha sah secara hukum dan dipercaya mitra.

Tanpa landasan hukum yang jelas, bisnis franchise berisiko tersandung masalah kepercayaan dan regulasi. Berikut ini adalah lima langkah legal yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha franchise secara resmi.

  1. Siapkan Model Bisnis yang Siap Diduplikasi

Langkah awal sebelum mengurus legalitas adalah memastikan bahwa bisnis yang dijalankan sudah stabil, terbukti menguntungkan, dan bisa direplikasi oleh orang lain. Franchisor perlu menyusun sistem operasional yang terdokumentasi, mulai dari standar produksi, pelayanan, keuangan, hingga manajemen karyawan.

  1. Buat Perjanjian Franchise Tertulis

Perjanjian franchise menjadi dasar hukum antara franchisor dan mitra. Dokumen ini mencantumkan hak dan kewajiban kedua pihak, wilayah operasional, durasi kerja sama, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Perjanjian harus dibuat secara tertulis, jelas, dan adil agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

  1. Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Nama merek, logo, resep, hingga sistem bisnis perlu dilindungi dengan mendaftarkannya sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ini penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain dan menjadi bukti kepemilikan sah saat terjadi sengketa. Tanpa perlindungan ini, brand franchise rentan ditiru.

  1. Urus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) merupakan dokumen legal utama dalam bisnis franchise di Indonesia. STPW dapat diajukan setelah franchisor memiliki dokumen pengalaman usaha, profil bisnis, perjanjian franchise, dan bukti kepemilikan HKI. Dengan STPW, franchise diakui sebagai usaha yang sah dan dapat menjalankan kemitraan secara legal.

  1. Siapkan Prospektus Penawaran Franchise

Prospektus adalah dokumen penawaran resmi kepada calon mitra yang memuat informasi lengkap tentang bisnis, mulai dari latar belakang usaha, sistem operasional, proyeksi keuangan, biaya investasi, hingga keuntungan. Dokumen ini menunjukkan transparansi franchisor dan menjadi dasar pertimbangan bagi mitra sebelum bergabung.

Franchise bukan hanya peluang bisnis, tapi juga tanggung jawab hukum yang harus dijalankan dengan benar. Bagi Sobat LinkUMKM yang ingin mengembangkan usahanya lewat skema franchise, memahami dan memenuhi lima langkah legal di atas adalah kunci membangun kemitraan yang aman, profesional, dan berkelanjutan. Legalitas yang kuat akan memperkuat kepercayaan mitra dan memperlancar ekspansi bisnis ke seluruh Indonesia.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x