30.000 Sumur Minyak Rakyat, Peluang Strategis untuk UMKM Energi Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta.

LINK UMKM - Pemerintah mendorong optimalisasi potensi 30.000 sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus membuka ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kebijakan ini menempatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai pengelola utama dalam skema yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah ini dinilai sebagai strategi logis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak mentah yang hingga kini masih mencapai kisaran 600.000 hingga 700.000 barel per hari (bph). Dengan pelibatan UMKM dan BUMD, pemerintah memperkirakan penghematan devisa negara bisa tercapai, sembari menciptakan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat daerah penghasil.

Berdasarkan kajian awal, setiap 1.000 sumur yang dikelola oleh UMKM dan koperasi berpotensi menghasilkan 1.500 hingga 2.000 lapangan kerja baru. Efek berantai (multiplier effect) ini tidak hanya mendorong sektor energi rakyat, tetapi juga memicu pertumbuhan industri pendukung seperti jasa pengeboran, transportasi logistik, hingga layanan keuangan mikro berbasis komunitas.

Secara sistematis, skema ini mengatur bahwa minyak dari sumur rakyat akan dibeli oleh pihak penampung resmi dengan harga 70 sampai 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). Produksi ini tercatat sebagai bagian dari lifting nasional dan dinilai krusial untuk mengejar target produksi minyak Indonesia yang pada pertengahan 2025 tercatat masih sedikit di bawah target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Program ini juga mendapat pengawasan dari lembaga legislatif, yang menekankan pentingnya transparansi, kemudahan perizinan, jaminan pembiayaan, serta penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut. Prinsip keberlanjutan menjadi hal mendasar, agar eksploitasi energi rakyat tidak menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Pemerintah mengonfirmasi bahwa potensi tambahan lifting dari 30.000 sumur rakyat dapat mencapai 90.000 hingga 100.000 bph, tersebar di berbagai wilayah seperti Sumatera Selatan, Jambi, dan Jawa Tengah. Dengan tata kelola yang tepat, kontribusi dari sektor ini diyakini dapat menopang produksi nasional sekaligus memperluas peran UMKM dalam sektor energi strategis.

Inisiatif ini menjadi bukti bahwa transformasi energi tidak harus didominasi oleh korporasi besar. Pelibatan pelaku usaha lokal membuktikan bahwa ekonomi kerakyatan dapat berjalan seiring dengan penguatan sektor energi nasional. 

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x