Legalitas 30.000 Sumur Rakyat, Peluang Baru UMKM Energi Lokal
Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah melalui regulasi baru membuka peluang strategis bagi pelaku UMKM dan koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan energi nasional. Hal ini menyusul legalisasi atas sekitar 30.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jambi, Aceh, dan Jawa Tengah.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja minyak dan gas bumi yang melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD), UMKM, dan koperasi sebagai pengelola resmi. Langkah ini menjadi bentuk pendekatan sistematis yang menggabungkan legalitas usaha dengan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Secara empiris, legalisasi ini merupakan respons terhadap praktik pengelolaan sumur rakyat yang selama ini berjalan secara informal. Dengan dilakukannya verifikasi, ditemukan bahwa ribuan sumur potensial dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung produksi minyak nasional. Pemerintah memperkirakan pengelolaan tersebut dapat dimulai dalam waktu dekat, tergantung pada data valid yang dikumpulkan hingga awal Agustus 2025.
Langkah ini dinilai relevan dengan kondisi terkini sektor energi nasional yang masih mengandalkan sumber daya fosil, namun terus didorong untuk dikelola secara inklusif dan berkelanjutan. Dengan keterlibatan UMKM, pengelolaan sumur rakyat diharapkan tidak hanya meningkatkan lifting minyak nasional, tetapi juga menciptakan ekosistem usaha energi yang lebih partisipatif dan terdistribusi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa hasil produksi dari sumur rakyat tersebut akan diserap oleh pihak yang ditunjuk, dengan kisaran harga 70 hingga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP). Kebijakan ini menciptakan jaminan pasar bagi pelaku usaha kecil yang terlibat, sekaligus memberi nilai keekonomian terhadap aktivitas energi rakyat yang sebelumnya belum memiliki kepastian hukum maupun pasar.
Pengelolaan sumur rakyat oleh koperasi dan UMKM harus memenuhi standar legalitas dan kelayakan teknis. Oleh karena itu, proses kurasi dilakukan secara ketat agar tidak membuka celah bagi koperasi yang tidak memiliki kesesuaian bidang usaha. Dalam konteks ini, diferensiasi koperasi sektor energi dengan koperasi umum menjadi salah satu langkah preventif untuk menjaga fokus kebijakan.
Hingga tenggat waktu yang ditetapkan pada 5 Agustus 2025, pihak-pihak terkait diharapkan telah menyampaikan data valid kepada pemerintah pusat. Hanya data yang lengkap dan terverifikasi yang akan difasilitasi untuk tahap legalisasi dan implementasi. Dengan begitu, proses transisi menuju pengelolaan sumur legal oleh rakyat akan berjalan secara logis dan terukur.
Kebijakan ini menciptakan peluang strategis bagi UMKM di sektor energi, membuka lapangan kerja baru, serta memperkuat peran ekonomi kerakyatan dalam industri ekstraktif nasional.
***
ALP/NS



