Koperasi Merah Putih Berpeluang Kelola Tambang: Babak Baru Pemberdayaan Ekonomi Desa

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB

Aktivitas pertambangan Pohuwato yang diduga kuat ilegal terus beroprasi.

LINK UMKM - Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin pengelolaan bekas lahan tambang kepada Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih), sebuah langkah yang dinilai dapat membuka peluang pemberdayaan ekonomi di wilayah pedesaan. Inisiatif ini muncul sebagai bagian dari kebijakan berbasis keadilan ekonomi untuk memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha di daerah, khususnya koperasi dan UMKM.

Dalam pernyataan resminya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa evaluasi terhadap potensi pengelolaan tambang oleh KopDes Merah Putih masih terus berjalan. Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah kecakapan koperasi dalam aspek teknis, serta pengalaman dalam bidang pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, lokasi tambang yang berada di sekitar wilayah desa menjadi salah satu pertimbangan penting, agar masyarakat lokal mendapatkan prioritas sebagai pengelola.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat desentralisasi ekonomi dan upaya memperkecil kesenjangan antara pusat dan daerah. Menteri juga mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan kerangka hukum baru bagi keterlibatan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan lahan tambang. Penyusunan regulasi tersebut bertujuan agar pelaku usaha kecil dan koperasi tidak selalu tersingkir dalam mekanisme tender yang selama ini lebih banyak berpihak pada pemodal besar.

Langkah ini mendapat landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang memperluas hak pengelolaan lahan tambang kepada koperasi, UMKM, dan organisasi masyarakat di wilayahnya masing-masing. Namun demikian, pemanfaatan ini tetap harus memenuhi prinsip kelayakan teknis, lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bila rencana ini terealisasi, maka KopDes Merah Putih tak hanya akan menjadi wadah simpan pinjam dan penguatan ekonomi rakyat semata, melainkan juga aktor penting dalam tata kelola sumber daya alam berbasis komunitas. Ini menjadi langkah strategis yang dapat membuka mata rantai ekonomi baru di desa, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga penguatan struktur ekonomi berbasis koperasi yang lebih mandiri dan berkeadilan.

Dengan kata lain, keterlibatan koperasi dalam sektor tambang berpotensi memperluas spektrum usaha UMKM desa yang selama ini hanya bertumpu pada sektor konsumsi dan perdagangan. Bila direalisasikan dengan pengawasan yang ketat dan tata kelola yang akuntabel, maka kolaborasi antara pemerintah dan koperasi desa ini bisa menjadi model ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya alam yang inklusif dan berkelanjutan.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x