UMKM Wajib Tahu! Begini Cara Praktis Membuat NPWP Online Tanpa Ribet

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:00 WIB

Ilustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

LINK UMKM - Legalitas usaha menjadi langkah awal yang krusial bagi Sobat LinkUMKM untuk naik kelas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen dasar yang wajib dimiliki. Seiring transformasi digital yang berlangsung di sektor pelayanan publik, kini pembuatan NPWP bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa harus mengantre atau datang langsung ke kantor pajak.

Digitalisasi layanan perpajakan ini dinilai mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha kecil dan menengah yang membutuhkan efisiensi waktu dan kemudahan akses layanan. Namun, meski prosedurnya semakin ringkas, pemahaman teknis tetap diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. 

  1. Dokumen Dasar yang Wajib Disiapkan

Langkah awal yang harus diperhatikan pelaku UMKM adalah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk digital. Bagi wajib pajak orang pribadi, dokumen yang diperlukan mencakup KTP untuk WNI, paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta surat keterangan usaha atau pernyataan kegiatan usaha. Sementara itu, bagi UMKM berbadan hukum, dibutuhkan akta pendirian, SK domisili usaha, KTP pengurus, dan surat penunjukan apabila pendaftaran dilakukan oleh pihak ketiga.

  1. Tahapan Registrasi di Portal e-Registration

Proses pembuatan NPWP online dimulai dengan pembuatan akun melalui situs resmi e-Registration Direktorat Jenderal Pajak di https://ereg.pajak.go.id. Setelah akun dibuat dan diverifikasi melalui email, Sobat LinkUMKM dapat langsung mengisi data dasar seperti nama, alamat, hingga password untuk akses selanjutnya.

  1. Pengisian Formulir NPWP Secara Mandiri

Setelah akun aktif, tahap berikutnya adalah pengisian formulir pendaftaran NPWP sesuai jenis usaha. Dalam formulir tersebut, Sobat LinkUMKM akan diminta memilih kategori wajib pajak, mengisi data pribadi dan alamat usaha, serta mengunggah dokumen pendukung yang telah disiapkan. Semua informasi harus diisi secara akurat untuk menghindari penolakan permohonan.

  1. Verifikasi dan Pengiriman Kartu NPWP

Permohonan yang masuk akan diverifikasi oleh sistem. Jika dokumen dianggap lengkap dan sah, wajib pajak akan menerima notifikasi persetujuan melalui email, beserta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan nomor NPWP sementara. Kartu NPWP fisik kemudian dikirim ke alamat domisili yang terdaftar, sementara SKT dapat dicetak sebagai bukti kepemilikan NPWP selama menunggu kartu fisik tiba.

  1. Langkah Lanjutan Setelah Memiliki NPWP

Memiliki NPWP merupakan awal dari kewajiban administratif lainnya. Sobat LinkUMKM yang telah terdaftar sebagai wajib pajak perlu memahami skema perpajakan yang berlaku, seperti pelaporan SPT tahunan, pembayaran PPh Final UMKM, serta memanfaatkan layanan digital seperti e-filing dan e-billing untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak.

Penutup: Legalitas yang Mudah Diakses, Kemajuan yang Tak Bisa Diabaikan

Transformasi digital yang telah diterapkan dalam layanan pembuatan NPWP menjadi solusi yang sangat relevan bagi Sobat LinkUMKM di era sekarang. Dengan sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis daring, hambatan administratif dapat diminimalisasi, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnisnya.

Kepemilikan NPWP bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi penanda keseriusan usaha, membuka akses terhadap program bantuan pemerintah, pembiayaan, dan kemitraan strategis lainnya. Oleh karena itu, mendaftar NPWP secara online adalah langkah penting dan strategis untuk membangun fondasi usaha yang legal, berkelanjutan, dan siap berkembang di pasar yang lebih luas.

Jika Sobat LinkUMKM belum memiliki NPWP, kini saatnya memanfaatkan kemudahan digital untuk memulai langkah legal yang cerdas. Jangan tunda lagi—prosesnya cepat, mudah, dan dapat dilakukan di mana saja.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x