UMKM Wajib Tahu! Ini Ketentuan Pajak untuk Pedagang Online di Marketplace
Rabu, 16 Juli 2025 | 11:00 WIB

LINK UMKM - Seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memasarkan produk melalui platform daring seperti marketplace kini semakin menjadi sorotan dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan yang mengatur kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha yang berjualan secara online, termasuk di platform perdagangan elektronik yang banyak digunakan masyarakat.
Penerapan pajak terhadap aktivitas niaga digital ini dinilai penting sebagai upaya menjaga keadilan fiskal serta mendukung optimalisasi penerimaan negara. Data terkini menunjukkan bahwa pertumbuhan e-commerce di Indonesia terus meningkat setiap tahun, dan mayoritas pelaku di sektor ini berasal dari kelompok UMKM. Oleh karena itu, pemberlakuan kebijakan pajak digital tidak hanya menyasar usaha besar, tetapi juga menjangkau skala usaha kecil dan mikro.
Aturan Pajak untuk Penjual di Marketplace
Berdasarkan regulasi terbaru dari pemerintah, setiap pedagang yang menjual produk melalui platform marketplace dikenakan kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh). Pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara platform sebelum hasil penjualan disalurkan kepada penjual. Skema ini berlaku bagi pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP, dengan tarif pemotongan yang berbeda.
Pedagang yang telah memiliki NPWP dikenai tarif pemotongan sebesar 0,5 persen dari total omzet, sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yakni 1 persen. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk segera melakukan registrasi dan tertib administrasi pajak demi keberlangsungan bisnis mereka dalam jangka panjang.
Mengapa UMKM Perlu Tertib Pajak di Era Digital
Kepatuhan terhadap aturan pajak tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi UMKM untuk naik kelas. Dengan tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan nasional, pelaku usaha memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pelatihan, hingga kemudahan dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pemahaman yang baik terhadap mekanisme pajak digital juga melindungi pelaku usaha dari potensi kesalahan administratif yang dapat menimbulkan sanksi. Oleh sebab itu, pelaku UMKM disarankan untuk memahami aturan yang berlaku, mencatat transaksi secara transparan, serta aktif mencari informasi terkait kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada usaha mereka.
Langkah Strategis untuk UMKM Hadapi Pajak Marketplace
Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi baru, pelaku UMKM perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, memastikan usaha telah memiliki NPWP agar memperoleh tarif pajak yang lebih rendah. Kedua, melakukan pencatatan keuangan secara rutin dan terstruktur agar memudahkan pelaporan pajak. Ketiga, memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan dari instansi pemerintah yang tersedia secara gratis untuk UMKM.
Transformasi digital dalam sektor UMKM harus diimbangi dengan literasi fiskal yang memadai. Pemerintah mendorong pelaku usaha untuk berperan aktif dalam membangun ekosistem perdagangan digital yang adil dan berkelanjutan melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Penutup: Ketaatan Pajak sebagai Fondasi UMKM Naik Kelas
Penerapan pajak terhadap aktivitas perdagangan online tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah menciptakan sistem ekonomi digital yang inklusif dan transparan. Bagi UMKM, kebijakan ini merupakan kesempatan untuk menjadi bagian dari arus ekonomi formal yang memberikan banyak manfaat jangka panjang. Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak secara benar, pelaku UMKM dapat memperkuat posisi bisnisnya sekaligus membangun kepercayaan di mata konsumen dan mitra usaha.
***
ALP/NS



