Waspada Sebelum Bergabung: Cara Menilai Koperasi yang Sehat bagi Sobat LinkUMKM
Sabtu, 5 Juli 2025 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan berkedok koperasi terus menjadi sorotan, seiring dengan meningkatnya kebutuhan Sobat LinkUMKM terhadap akses pembiayaan alternatif di luar sistem perbankan. Di satu sisi, koperasi telah terbukti menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan usaha kecil. Namun di sisi lain, sejumlah koperasi ilegal dan tidak terdaftar telah menyalahgunakan kepercayaan anggota demi keuntungan sepihak.
Masalah ini menjadi krusial mengingat koperasi merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berbasis kepercayaan, partisipasi anggota, dan prinsip gotong royong. Menurut pendekatan teori kelembagaan (institutional theory), kredibilitas dan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga ekonomi, termasuk koperasi. Oleh karena itu, Sobat LinkUMKM perlu memiliki pemahaman kritis dalam membedakan koperasi sehat dan koperasi yang berisiko atau tidak sah secara hukum.
Berikut ini adalah sejumlah indikator yang dapat dijadikan acuan untuk menilai kualitas dan legalitas koperasi secara lebih objektif.
- Legalitas dan Izin Operasional yang Terdaftar Resmi
Koperasi yang sehat umumnya telah terdaftar secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) serta Akta Pendirian yang jelas. Selain itu, koperasi tersebut wajib memiliki izin usaha simpan pinjam (jika menjalankan aktivitas pembiayaan) yang tercatat di Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan pemerintah lainnya.
Sebaliknya, koperasi abal-abal seringkali tidak memiliki dokumen legal yang memadai, tidak transparan dalam struktur kepengurusan, dan tidak menunjukkan keterbukaan terhadap calon anggota. Hal ini bertentangan dengan prinsip open and voluntary membership serta democratic member control yang menjadi landasan koperasi menurut International Cooperative Alliance (ICA).
- Transparansi Keuangan dan Laporan Tahunan
Koperasi yang dikelola dengan baik akan rutin menyampaikan laporan keuangan kepada seluruh anggotanya, termasuk neraca, laporan laba rugi, dan informasi mengenai penggunaan dana simpanan dan pinjaman. Laporan ini biasanya dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bersifat wajib dan terbuka.
Dalam praktik koperasi abal-abal, pelaporan keuangan seringkali tidak disampaikan secara terbuka, bahkan tidak diadakan RAT sama sekali. Hal ini menunjukkan lemahnya tata kelola (governance) dan bertentangan dengan prinsip accountability dan member economic participation yang seharusnya menjadi ciri khas koperasi yang sehat dan beretika.
- Skema Bagi Hasil atau Bunga yang Masuk Akal
Koperasi yang sehat menetapkan suku bunga pinjaman dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) dengan perhitungan wajar berdasarkan kesepakatan bersama anggota. Sementara itu, koperasi abal-abal cenderung menawarkan imbal hasil yang terlalu tinggi, tidak rasional, atau tidak dijelaskan secara rinci kepada anggota.
Banyak kasus menunjukkan bahwa tawaran keuntungan yang terlalu besar seringkali menjadi pintu masuk praktik investasi bodong berkedok koperasi. Dalam teori manajemen risiko dan literasi keuangan, hal ini masuk dalam kategori high-risk speculative model yang berbahaya bagi anggota yang tidak memiliki pemahaman finansial yang kuat.
- Kegiatan Usaha yang Nyata dan Bermanfaat untuk Anggota
Koperasi sejatinya dibentuk oleh dan untuk anggota, dengan kegiatan usaha yang nyata seperti simpan pinjam, pengadaan barang bersama, distribusi hasil pertanian, atau layanan logistik berbasis komunitas. Koperasi yang sehat memiliki aktivitas yang jelas, lokasi fisik yang bisa dikunjungi, dan mekanisme pelayanan yang dapat diakses dengan mudah.
Sebaliknya, koperasi bermasalah seringkali tidak memiliki kegiatan usaha yang konkret, tidak diketahui keberadaan fisiknya, atau hanya menjalankan skema perekrutan anggota baru tanpa kejelasan manfaat. Pola ini kerap menyerupai praktik money game yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi maupun regulasi keuangan nasional.
Koperasi Sehat, Pilar Usaha Berkelanjutan
Bagi Sobat LinkUMKM, memilih koperasi yang tepat bukan hanya soal keamanan finansial, tetapi juga soal keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. Koperasi yang sehat tidak hanya memberikan akses modal, tetapi juga membuka peluang kolaborasi, distribusi, dan pengembangan kapasitas usaha. Sementara itu, koperasi abal-abal justru berisiko merusak kepercayaan dan menimbulkan kerugian bagi anggotanya.
LinkUMKM mengimbau Sobat LinkUMKM untuk selalu melakukan pengecekan legalitas koperasi sebelum bergabung, memahami sistem operasional koperasi secara menyeluruh, dan menghindari tawaran yang terlalu menjanjikan tanpa dasar yang jelas. Kolaborasi yang sehat dimulai dari keterbukaan dan kepatuhan terhadap prinsip koperasi yang sejati.
***
ALP/NS



