Rencana Pemungutan Pajak di Marketplace: Pemerintah Tegaskan UMKM Akan Dilindungi

Rabu, 2 Juli 2025 | 11:00 WIB

Ilustrasi - Pedagang E-commerce.

LINK UMKM - Pemerintah tengah menggodok rencana kebijakan baru yang akan mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap para pedagang yang berjualan melalui platform e-commerce atau marketplace. Rencana ini diprakarsai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan di sektor digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun aturan tersebut belum difinalisasi, wacana ini telah memicu beragam tanggapan, khususnya dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendominasi aktivitas perdagangan di platform daring. Beberapa pejabat pemerintah menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai skema tersebut, namun memastikan akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian agar kepentingan UMKM tetap menjadi prioritas utama.

Dalam penjelasan kepada media, perwakilan dari kementerian yang membidangi sektor UMKM menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui rencana tersebut melalui pemberitaan, dan belum dapat memberikan tanggapan penuh sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian terkait yang menangani sektor keuangan dan perpajakan.

Pihak kementerian juga menekankan bahwa langkah koordinatif akan segera dilakukan, guna memastikan bahwa pengenaan pajak ini tidak memberikan beban baru kepada pelaku usaha kecil, terutama mereka yang masih berada dalam kategori mikro dengan omzet di bawah ambang batas pajak yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, kementerian yang menangani urusan perdagangan juga menyatakan bahwa pembahasan kebijakan pajak e-commerce ini sudah berlangsung cukup lama dan saat ini masih dalam tahap awal pengkajian teknis. Kementerian tersebut turut terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, bersama dengan instansi perpajakan dan pemangku kepentingan lainnya.

Pemerintah menilai perlunya pengawasan yang lebih terstruktur dalam transaksi perdagangan digital agar tidak terjadi ketimpangan antara pedagang daring dan konvensional. Namun demikian, pemerintah juga menyadari pentingnya memastikan bahwa pelaku UMKM tetap dapat tumbuh dalam ekosistem digital tanpa terhambat regulasi yang membebani.

Beberapa pakar menyarankan agar penerapan kebijakan pajak ini dilakukan secara bertahap, disertai dengan edukasi dan pendampingan terhadap pelaku UMKM agar dapat memahami mekanisme yang berlaku dan bertransisi secara nyaman dalam sistem perpajakan digital.

Dalam rencana skemanya, marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut langsung pajak dari transaksi yang terjadi di platform, sehingga pelaku usaha tidak lagi harus melakukan setoran pajak secara mandiri. Sistem ini dinilai akan menyederhanakan proses pelaporan pajak dan mengurangi beban administratif.

Namun demikian, pemerintah telah menegaskan bahwa pelaku UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dikecualikan dari kewajiban PPh, sebagaimana aturan yang berlaku saat ini. Jaminan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk tetap melindungi dan mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Seiring dengan perkembangan kebijakan ini, pelaku UMKM diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi dan aktif dalam kegiatan sosialisasi agar tidak tertinggal dalam proses transformasi digital yang sedang berlangsung.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x