UMKM Perluas Wawasan Keuangan, Disiplin Finansial Jadi Kunci Bertahan dan Bertumbuh

Selasa, 1 Juli 2025 | 09:00 WIB

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto (kanan) dalam acara Cerdas Finansial di Era Digital yang digelar di Solo.

LINK UMKM - Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Pemerintah mendorong pelaku UMKM untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan guna meminimalisasi berbagai risiko finansial yang berpotensi menghambat kelangsungan usaha.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis baru-baru ini, pemerintah menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap aspek keuangan seperti risiko likuiditas, kredit, dan operasional. Ketiga risiko tersebut disebut dapat memengaruhi kualitas pengambilan keputusan usaha secara keseluruhan.

Literasi keuangan yang baik, menurut pemerintah, bukan hanya memperkuat kemampuan dalam mengelola arus kas, tetapi juga meningkatkan kecakapan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan sederhana serta mengevaluasi kelayakan bisnisnya secara mandiri.

Pemerintah juga menyarankan agar setiap pelaku usaha mulai menyiapkan cadangan dana (buffer) sebagai langkah mitigasi risiko finansial. Pembentukan dana cadangan ini disarankan dilakukan secara konsisten, misalnya dengan menyisihkan sekitar 5–10% dari laba bersih setiap bulan. Dana tersebut sebaiknya disimpan pada instrumen keuangan yang aman dan likuid seperti tabungan bisnis atau deposito jangka pendek, agar tetap mudah diakses saat diperlukan tanpa mudah tergoda untuk digunakan secara impulsif.

Pelaku UMKM juga didorong untuk menyusun anggaran bulanan serta membuat rencana pengeluaran secara disiplin. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi surplus kas yang dapat dialokasikan untuk dana darurat atau investasi usaha.

Di sisi lain, perkembangan layanan perbankan digital juga membuka peluang baru bagi pelaku UMKM untuk mengakses produk keuangan yang lebih praktis. Pemerintah mengingatkan bahwa seluruh bank yang beroperasi secara resmi—termasuk bank digital—telah menjadi peserta penjaminan simpanan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaku usaha tetap diminta memperhatikan faktor keamanan simpanan, termasuk memastikan bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) yang telah ditetapkan. Saat ini, TBP untuk bank umum berada di angka 4%, untuk BPR 6,5%, dan untuk valuta asing sebesar 2,25%.

Pemerintah menilai bahwa salah satu penyebab utama kegagalan usaha bukan berasal dari eksternal, tetapi justru dari dalam, yakni lemahnya pengelolaan keuangan internal. Karena itu, pelaku UMKM diharapkan rutin mencatat keuangan, membangun cadangan dana, dan meningkatkan pemahaman terhadap risiko usaha sebagai bagian dari strategi bertahan sekaligus bertumbuh.

Disiplin finansial dinilai bukan hanya soal menjaga kelangsungan usaha di masa sulit, tetapi juga menjadi fondasi dalam mewujudkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x