Standar Ekspor Produk Pertanian dan Perkebunan: Panduan Lengkap yang Harus Diketahui UMKM

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB

Tanaman sayuran dan buah-buahan semusim.

LINK UMKM - Dalam beberapa tahun terakhir, ekspor produk agrikultur dan hortikultura Indonesia mengalami peningkatan signifikan. Data menunjukkan pada tahun 2021, nilai ekspor hortikultura mencapai sekitar USD 647,24 juta atau setara Rp 10,14 triliun, meningkat 0,27 persen dibanding tahun sebelumnya. Peningkatan terbesar datang dari komoditas buah-buahan yang menembus nilai ekspor hingga USD 488,18 juta, naik 25,21 persen dari 2020. Kondisi ini membuka peluang besar bagi Sobat LinkUMKM yang bergerak di sektor ini.

Untuk itu, sangat penting bagi para Sobat LinkUMKM memahami standar dan ketentuan yang berlaku dalam proses ekspor produk pertanian dan perkebunan agar dapat memanfaatkan peluang pasar internasional secara optimal. Artikel ini merangkum hal-hal penting yang wajib diketahui, mulai dari jenis produk hortikultura, persyaratan dokumen, hingga alur ekspor yang harus dilalui.

Kategori Produk Hortikultura dan Agrikultur

Menurut definisi resmi, produk hortikultura terdiri dari empat kelompok utama yang perlu dipahami oleh eksportir, yaitu:

  1. Tanaman sayuran dan buah-buahan semusim – tanaman yang dikonsumsi dari daun, bunga, buah, atau umbinya dengan masa hidup kurang dari satu tahun dan tidak berbentuk pohon.
  2. Tanaman buah-buahan dan sayuran tahunan – tanaman yang berumur lebih dari satu tahun, termasuk pohon buah-buahan.
  3. Tanaman biofarmaka – tanaman yang dimanfaatkan untuk obat-obatan, kosmetik, dan kesehatan dari berbagai bagian tanaman.
  4. Tanaman hias – tanaman yang bernilai estetika, sering digunakan untuk penghias pekarangan.

Prosedur Karantina dan Sertifikat Phytosanitary

Salah satu persyaratan utama dalam ekspor produk pertanian adalah produk harus melalui proses karantina tumbuhan dan memperoleh Sertifikat Kesehatan Tumbuhan atau Phytosanitary Certificate. Sertifikat ini memastikan bahwa produk bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sehingga aman untuk dipasarkan di negara tujuan.

Proses karantina disesuaikan dengan regulasi di negara tujuan ekspor, sehingga eksportir disarankan memiliki akun resmi di sistem online PPK (IQFAST) untuk mengajukan permohonan karantina secara digital.

Dokumen dan Persyaratan Ekspor

Dokumen utama yang harus disiapkan mencakup:

  • Sertifikat Phytosanitary dari Badan Karantina Pertanian.
  • Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian untuk benih tanaman.
  • Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) untuk produk yang dilindungi.
  • Sertifikat Fumigasi atau Perlakuan jika diwajibkan negara tujuan.
  • Dokumen pendukung seperti packing declaration, cargo manifest, invoice, dan bill of lading.
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan negara tujuan, misalnya sertifikat GAP, izin impor, dan sertifikat keamanan pangan.

Pemenuhan dokumen ini menjadi kunci kelancaran pengiriman dan menghindari penolakan produk.

Tahapan Ekspor Produk Hortikultura

Ekspor produk hortikultura mengikuti beberapa langkah sistematis, di antaranya:

  • Memeriksa persyaratan karantina negara tujuan.
  • Melengkapi formulir dan dokumen untuk permohonan karantina melalui PPK online.
  • Menjalani pemeriksaan administratif dan kesehatan tanaman oleh petugas karantina.
  • Mendapatkan sertifikat phytosanitary jika produk dinyatakan bebas OPT.
  • Melanjutkan proses ekspor umum seperti pengurusan kepabeanan dan imigrasi hingga pengiriman.

Risiko Sertifikat Phytosanitary Tidak Valid

Sertifikat phytosanitary dapat dinyatakan tidak valid atau palsu oleh otoritas negara tujuan. Hal ini biasanya terjadi karena informasi tidak lengkap, masa berlaku habis, data berubah tanpa izin, atau sertifikat diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang. Jika sertifikat bermasalah, produk ekspor bisa ditolak dan Sobat LinkUMKM diminta memberikan informasi tambahan atau dokumen pengganti.

Dengan memahami standar ekspor serta memenuhi semua persyaratan yang berlaku, Sobat LinkUMKM dan eksportir di sektor agrikultur dan hortikultura diharapkan dapat mengoptimalkan peluang pasar global dengan lancar dan aman. Kunci utama adalah memastikan produk bebas hama dan penyakit dengan sertifikat phytosanitary yang sah serta kelengkapan dokumen pendukung.

Mari persiapkan ekspor produk agrikultur dan hortikultura Sobat LinkUMKM dengan matang dan manfaatkan momentum tren permintaan pasar internasional yang terus berkembang!

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x