Pemerintah Dorong UMKM Kelola Tambang: Tak Lagi Sekadar Warung Bakso

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta.

LINK UMKM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk bisa masuk ke sektor pertambangan, yang selama ini dikenal sebagai industri padat modal dan hanya dikuasai segelintir pelaku usaha besar.

Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral menyampaikan bahwa UMKM dan koperasi memiliki hak yang sama untuk mengelola tambang, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam peringatan Hari Kewirausahaan Nasional 2025 di Jakarta.

Menurutnya, sudah saatnya persepsi publik terhadap UMKM berubah. Ia menilai UMKM tidak seharusnya terus-menerus diidentikkan dengan usaha berskala mikro seperti warung bakso, toko kelontong, atau penjual kerupuk. Pemerintah, katanya, ingin mendorong pelaku UMKM untuk terlibat dalam sektor-sektor strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam.

Disampaikan pula bahwa para konglomerat selama ini mampu mengembangkan bisnis karena memiliki akses terhadap pengelolaan sumber daya seperti kayu dan tambang. Hal tersebut dinilai sebagai modal utama yang memudahkan mereka melakukan ekspansi ke sektor lain. Berdasarkan pengamatannya itu, pemerintah merasa perlu membuka akses serupa kepada UMKM agar mereka juga bisa naik kelas dan memperluas skala usahanya.

Perubahan Undang-Undang Minerba disebut telah membuka peluang baru, di mana izin usaha tambang tidak hanya diberikan melalui skema lelang, tetapi juga dapat diberikan secara prioritas kepada pelaku usaha tertentu. Dalam hal ini, UMKM dan koperasi termasuk di dalam daftar penerima manfaat, selama mereka membentuk badan usaha sesuai ketentuan.

Pemerintah juga telah meminta kementerian terkait untuk melakukan inventarisasi terhadap UMKM yang dinilai layak mengelola tambang. UMKM lokal yang berada di sekitar wilayah tambang akan mendapatkan prioritas sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi berbasis potensi daerah.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa tidak semua UMKM otomatis akan mendapatkan izin tambang. Proses seleksi akan mempertimbangkan kapasitas usaha, kesiapan operasional, serta rekam jejak pelaku UMKM tersebut. Pemerintah juga menekankan bahwa pembiayaan pengelolaan tambang tidak boleh dilakukan melalui skema kredit UMKM konvensional, mengingat sifat dan risiko sektor pertambangan yang berbeda dari sektor usaha kecil lainnya.

Kebijakan ini disebut sejalan dengan arah pembangunan nasional yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi rakyat melalui sektor strategis. Dengan keterlibatan UMKM dalam pengelolaan tambang, diharapkan akan tercipta struktur ekonomi yang lebih inklusif dan tidak terpusat hanya pada segelintir pelaku besar.

Revisi UU Minerba yang disahkan oleh parlemen pada Februari 2025 menjadi dasar hukum utama kebijakan ini. Regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah juga tengah dirampungkan untuk memperjelas mekanisme pelibatan UMKM dan koperasi dalam kegiatan pertambangan secara legal dan terstruktur.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x