Izin Tambang UMKM dan Ormas Berbeda, Pemerintah Tegaskan Skema dan Prioritasnya

Kamis, 12 Juni 2025 | 11:00 WIB

Ilustrasi - Tambang Ilegal.

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak disamakan dengan izin yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Hal ini berkaitan dengan perbedaan entitas hukum antara kedua kelompok tersebut, yang juga berpengaruh terhadap skema pengelolaan tambang.

Penegasan ini disampaikan menyusul disahkannya revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) pada Februari 2025 lalu. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah adanya perubahan skema pemberian IUP yang kini tidak hanya melalui mekanisme lelang, tetapi juga dapat diberikan berdasarkan prioritas tertentu. Dalam konteks ini, UMKM dan ormas termasuk kelompok yang dipertimbangkan untuk menerima izin tersebut.

Menurut penjelasan pihak kementerian, perbedaan bentuk badan hukum menjadi dasar utama yang memisahkan perlakuan terhadap UMKM dan ormas dalam hal perizinan tambang. Pemerintah menyebutkan bahwa UMKM diwajibkan untuk membentuk badan usaha terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan izin, dan syarat utamanya adalah keberadaan badan usaha tersebut di wilayah penghasil tambang.

Disebutkan pula bahwa skema ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil dan menengah di seluruh daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi UMKM lokal agar dapat ikut terlibat dalam sektor pertambangan, yang selama ini didominasi oleh pelaku usaha besar.

Sumber dari kementerian menyampaikan bahwa salah satu usulan yang telah disepakati bersama kementerian terkait adalah pentingnya memastikan bahwa badan usaha kecil dan menengah yang mengajukan izin berada di wilayah yang sama dengan lokasi tambang. Tujuannya adalah agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar, termasuk UMKM lokal.

Lebih lanjut, pemerintah menilai bahwa langkah ini bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi di daerah, memperkuat peran UMKM dalam sektor nontradisional seperti pertambangan, serta mempercepat proses penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Namun demikian, pemerintah juga mengingatkan bahwa tidak semua UMKM akan secara otomatis mendapatkan izin. Seleksi dan pemenuhan persyaratan administratif serta kesiapan teknis tetap menjadi pertimbangan utama dalam pemberian IUP. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa UMKM yang mendapatkan izin adalah yang mampu menjalankan usaha tambang secara bertanggung jawab, legal, dan berkelanjutan.

Dengan terbukanya peluang ini, UMKM Indonesia diharapkan mampu memperluas perannya dalam sektor-sektor ekonomi strategis, sekaligus meningkatkan daya saing dan kapasitasnya dalam menghadapi tantangan industri yang lebih kompleks.

***

ALP/NS

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x