UMKM Akan Dilibatkan dalam Pengelolaan Tambang, Regulasi Turunan Segera Disahkan
Kamis, 12 Juni 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai regulasi turunan dari Undang-Undang Minerba yang telah direvisi. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum pelibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sektor pertambangan nasional.
Proses penyusunan beleid tersebut saat ini sedang dibahas secara intensif oleh sejumlah kementerian terkait. Kementerian yang terlibat dalam pembahasan ini antara lain mencakup kementerian yang menangani urusan energi dan sumber daya mineral, investasi dan hilirisasi, usaha mikro kecil menengah, koperasi, serta kementerian yang mengatur urusan hukum dan perundang-undangan.
Sumber dari kementerian yang menaungi UMKM menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha skala kecil agar dapat berperan dalam kegiatan pertambangan secara legal dan terstruktur. Disampaikan pula bahwa proses sinkronisasi kebijakan antar-kementerian telah dimulai, dengan harapan Peraturan Pemerintah tersebut dapat segera difinalisasi.
Disebutkan bahwa penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah disahkan oleh parlemen. Dalam revisi undang-undang tersebut, terdapat ketentuan baru yang memungkinkan UMKM ikut serta dalam aktivitas industri pertambangan yang sebelumnya hanya didominasi oleh perusahaan berskala besar.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian PP tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Regulasi ini dipandang strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi, meningkatkan partisipasi pelaku usaha lokal, serta memperkuat posisi UMKM dalam ekosistem industri nasional, termasuk sektor ekstraktif yang selama ini kurang terjangkau oleh sektor informal.
Dengan terlibatnya UMKM dalam sektor pertambangan, diharapkan akan muncul peluang ekonomi baru di berbagai daerah, serta memperluas basis usaha yang sebelumnya terbatas pada sektor perdagangan dan jasa. Pemerintah juga mengisyaratkan bahwa keterlibatan UMKM ini akan diatur dengan standar dan pengawasan ketat untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keselamatan kerja.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif serta membuka akses sektor-sektor strategis nasional bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
***
ALP/NS



