Geger Ayam Goreng Widuran, Ratusan UMKM Solo Ramai-ramai Urus Sertifikasi Halal
Senin, 9 Juni 2025 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Dampak dari viralnya kasus rumah makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo memicu lonjakan permohonan sertifikasi halal dari para pelaku UMKM kuliner. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melaporkan adanya peningkatan signifikan jumlah pelaku usaha yang mendaftar sertifikasi halal ke Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) setempat.
Wali Kota Solo, Respati, menyampaikan bahwa sejak isu Ayam Goreng Widuran mencuat ke publik, ratusan pelaku usaha makanan mulai bergerak mengurus sertifikasi halal produk mereka. Ia menyebut fenomena ini sebagai bentuk respons cepat dari para pelaku UMKM kuliner terhadap pentingnya kejelasan status halal produk di mata konsumen.
Dalam pernyataan resminya, Respati mengungkapkan bahwa lonjakan permintaan ini sempat membuat pihak Pemkot kewalahan. Oleh karena itu, ia mengajukan permohonan resmi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar membuka kantor perwakilan di Solo. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dan mengakomodasi kebutuhan yang terus meningkat.
Respati menegaskan bahwa keberadaan kantor cabang BPJPH di setiap kota/kabupaten menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan terhadap pelaku usaha berjalan lebih efektif. Ia juga mengingatkan bahwa Pemkot Solo tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan suatu produk halal atau tidak, sehingga proses formal melalui BPJPH mutlak diperlukan.
Dari data sementara, tercatat ratusan pelaku usaha kuliner di Solo telah mengajukan sertifikasi halal di PLUT. Antusiasme ini menunjukkan tingginya kesadaran para pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi sebagai jaminan kualitas dan kepercayaan konsumen.
Sebagai informasi, sertifikasi halal bagi pelaku UMKM saat ini dapat diperoleh secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dikelola BPJPH. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan sertifikasi halal, khususnya untuk usaha mikro dan kecil di seluruh Indonesia.
Kasus Ayam Goreng Widuran yang sempat ditutup karena tidak mencantumkan label halal telah menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha di Solo untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi. Kini, rumah makan tersebut telah kembali beroperasi dengan ketentuan wajib mencantumkan label nonhalal secara jelas.
Dengan meningkatnya kesadaran ini, diharapkan para pelaku UMKM kuliner semakin terpacu untuk memastikan produknya tidak hanya lezat, tetapi juga aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan yang berlaku.
***
ALP/NS



